Mudahkan Masyarakat Laporkan Tindak IUU Fishing, UPT PSDKP Tembilahan Luncurkan Silincah


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau melalui UPT. Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah I yang ada di Jl.Trimas No.29 Tembilahan meluncurkan Sebuah Inovasi Layanan Online Cepat dan Hemat (Silincah) dalam melaporkan Illegal Unreported and Regulated (IUU) Fishing, Selasa (18/5/2021). 

Inovasi Silincah ini diluncurkan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan tindak IUU fishing yang terjadi di daerah perairan Indragiri Hilir dan Perairan Pelalawan, yang mana biasanya pelapor harus datang ke kantor untuk membuat laporan secara manual, dan sekarang tidak perlu lagi. Semua itu dapat diakses melalui link https://forms.gle/ab4pzeiQCBq8k9sh7 atau Call center PSDKP Wilayah I (Kab.Inhil & Pelalawan) 082285743200 dengan email [email protected], tentu saja ini mempermudah laporan masyarakat. 

Adapun jenis pelanggaran dalam perikanan seperti; penggunaan Zat kimia beracun alat tangkap yang dilarang seperi Potas, Penggunaan Sarana lain  yang merusak lingkungan perairan seperti penggunaan listrik atau Bom. 

Apabila seseorang atau kelompok melakukan pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU No.31 TH 2009 tentang perikanan dengan pidana penjara maksimal 6 TH dan denda maksimal Rp 1,2 M. 

Loading...

Pelaporan secara Online ini digagas oleh Ka.Subbag Tata Usaha UPT. Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah I H.Ruslan. Dengan melibatkan tim Dinas Perikanan Kabupaten Indragiri Hilir, Dinas Perhubungan, Polair, Perangkat Daerah Kecamatan dan Desa Sekabupaten Indragiri Hilir serta Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).

Perlu di ketahui, bahwa Silincah ini mempunyai beberapa keunggulan yang dapat dirasakan diantaranya : Hemat dari segi Waktu, Hemat biaya, Tanpa adanya jarak tempuh, Laporan cepat dapat diterima dan diperoses serta Laporan dapat dipertanggungjawabkan. 

"Untuk itu diharapkan kerjasama seluruh masyarakat apabila melihat hal-hal yang dilarang tersebut agar segera melaporkan secara online". Ungkap K.a Subbag TU UPT.PSDKP Wilayah I H.Ruslan Via WA. 

H. Ruslan menegaskan bahwa dengan Silincah ini merupakan komitmen DKP Provinsi Riau untuk menjaga sumber daya ikan dan lingkungam sehingga akan menindak tegas pelaku tindak pidana kelautan dan perikanan.

”Ini merupakan pembuktian bahwa kita punya arah penegakan hukum yang jelas, baik terhadap pelaku illegal fishing ”, tegas H.Ruslan.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]