Kapolres Rohil Pimpin KRYD Gabungan


Loading...

BAGANSIAPIAPI - Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH., SIK memimpin langsung pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD) dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di Wilayah hukum Polres Rohil.

Dalam rangka pelaksanaan KRYD  gabungan ini sebagai bentuk menekan angka penyebaran covid 19 sebagai Implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Rohil Nomor 52 Tahun 2020 menghadapi Covid-19. Senin, 24 mei 2021 sekira pukul 16:00 WIB. 

Pada kesempatan itu, selain Kapolres, turut hadir Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH dan Wadanramil 01 Bangko Kapten ARH Tayung Chan. 

Kegiatan yang diikuti TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP ini juga sebagai Imptementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Rohil Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Rokan Hilir.

Loading...

Kapolres melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Jualindi SH menerangkan bahwa kegiatan ini digelar di sekitar jalan Merdeka Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko, Simpang jalan Mesjid Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko, dan Simpang jakan Riau Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko dengan sasaran Masyarakat yang melanggar Prokes atau tidak menggunakan masker.

Adapun jenis giat yang dilakukan selama kegiatan KRYD dilaksanakan, antara lain mencatat identitas pelanggar prokes, Memberikan tindakan disiplin / sanksi sosial terhadap pelanggar Protokol Kesehatan berupa melakukan korve (menyapu pasar datuk rubiah dan pasar pelita bagan siapiapi), Memberikan himbauan Agar Selalu Memakai masker Saat Berada Diluar Rumah.

Memberi himbauan kepada masyarakat di tempat keramaian agar selalu mentaati protokol kesehatan covid 19 dan mentaati surat edaran bupati rohil tentang jam operasional pada masa pandemi covid 19, dan pembagian masker kepada masyarakat.

Dengan diperkuat personel Polri sebanyak 21 orang, TNI 4 orang, Satpol PP 16 orang, dan Dishub sebanyak 4 orang, selama giat berlangsung ditemukan dan telah diberikan sanksi sosial sebanyak 37 orang pelanggar. (ded/rls)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]