Pilihan
Polsek Koto Gasib Perkuat Sinergi Dengan Petani Jagung
Bhabinkamtibmas Polsek Siak Ajak Petani Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Selain Jula Kopi, Wanita ini Juga Jualan Sabu
ROKANHILIR - Sapinah alias Pinah, (45) warga simpang Manggala Jungtion, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil Provinsi Riau ini dibekuk Tim Opsnal Sat Res Polres Rohil Senin 24 Mei 2021 Pukul 17.00 WIB. Ia ditangkap lantaran diduga menjual butiran kristal yang diduga narkoba jenis sabu.
Saat diinterogasi petugas mengakui menyimpan serbuk kristal bening itu di bawah tikar tempat tidurnya yang setelah diambilnya didapati seberat 1,64 gram sabu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H.S.I.K melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Dijelaskannya, diperoleh informasi bahwa terlapor ini sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di warungnya, menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Atas perintah itu, Tim Opsnal langsung mendatangi terlapor diwarungnya dan menjelaskan bahwa mereka mendapatkan informasi bahwa terlapor sering menjual Shabu, kemudian Tim Opsnal menanyakan keberadaan sabu yang disimpan kepada terlapor.
Saat itu terlapor mengakui bahwa dirinya menyimpan sabu dibawah tikar dalam warungnya.Kemudian terlapor membuka tikar dan mengambil sabu yang disimpan dalam plastik klip bening berisi 3 paketan kecil yang dikemas dengan plastik warna hijau dan memberikannya kepada petugas.
Kemudian petugas menanyakan barang tersebut dari mana didapat, dan terlapor menjawab bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Irul. Terus petugas memanggil RT setempat untuk menjelaskan kronologis dan menunjukan barang bukti sabu yang ditemukan.
"Setelah itu terlapor dibawa petugas ke daerah balam untuk mencari Irul namun tidak ditemukan. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Rokan hilir guna proses lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.
Barang bukti saudari tersangka ada 3 bungkus paket sabu dalam kemasan plastik warna hijau, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan 1 unit handphone merk Ti Phone. Tes urine tersangka negatif, untuk tersangka kemudian disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ded/rls)


Berita Lainnya
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Perkuat Sinergitas, TNI, Polri, dan Kejaksaan Indragiri Hilir Gelar Silaturahmi di Kejari Tembilahan
DPP SPKN Kuak Aktor Utama Pemilihan Media Kerjasama di DPRD Kota Pekanbaru
Sekretaris PKC PMII Riau Diduga Dikeroyok, PBH PERADI Minta Kapolda Riau Turun Tangan dan Tindak Tegas Pelaku
Ungkap Sabu Di Talang Muandau, Polisi Sita 24 Paket dan Timbangan
PT Pancawaskita Serahkan Bukti Dugaan Penjarahan TBS, Polisi Sebut Proses Hukum Berjalan
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Perkuat Sinergitas, TNI, Polri, dan Kejaksaan Indragiri Hilir Gelar Silaturahmi di Kejari Tembilahan
DPP SPKN Kuak Aktor Utama Pemilihan Media Kerjasama di DPRD Kota Pekanbaru
Sekretaris PKC PMII Riau Diduga Dikeroyok, PBH PERADI Minta Kapolda Riau Turun Tangan dan Tindak Tegas Pelaku
Ungkap Sabu Di Talang Muandau, Polisi Sita 24 Paket dan Timbangan
PT Pancawaskita Serahkan Bukti Dugaan Penjarahan TBS, Polisi Sebut Proses Hukum Berjalan