Pilihan
SAMBU Group Terima Penghargaan atas Dukungan UMKM di Inhil
Data Pemutakhiran Pemilih Riau Lebih Lima Juta
Satres Narkoba Polres Kuansing Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Shabu
Taluk Kuantan, Medialokal.co - Unit Ops Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan Penangkapan terhadap satu orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu An: AD Als A, 32 thn, laki, wiraswasta di Desa Koto Baru Kec.Singingi Hilir (21/07/2021) malam
Saat dilakukan penggerebekan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.64 gram,1 (satu) kotak rokok merk sampoerna,Uang tunai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp android merk Vivo Y12 warna biru,1 dompet warna hitam serta Narkotika Jenis Shabu berat kotor 1,64 gram
Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.Ik,MM membenarkan penangkapan tersebut dan melalui Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan SH, MH mengatakan awalnya anggota Opsnal Sat Reskrim Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis Shabu di Desa Koto Baru Kec.Singingi Hilir Kab.Kuansing
Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkanKanit Opsnal Bripka M.Ravi Tandra,SH untuk dilakukan pengungkapan,
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan disebuah rumah di Desa Koto Baru dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki An.AD als A kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh perangkat desa dan ditemukan 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal yang di duga Narkotika jenis Shabu dilemari dalam kamar rumah pelaku,
selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut, kemudian pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 114 ayat (1) jo 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika."Tutup Pereddy.


Berita Lainnya
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika 511,3 Gram Shabu, Seorang Pengedar Diamankan
Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Desa Sei Jernih
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika 511,3 Gram Shabu, Seorang Pengedar Diamankan
Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Desa Sei Jernih