Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Upaya Penegakan Hukum Karhutla dengan Pasang Polis Line di Desa Telok Jira Kecamatan Tempuling
TEMPULING - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi disejumlah daerah di Provinsi Riau akan diproses sesuai dengan undang undang yang berlaku, langkah ini sebagai bentuk penegakan hukum bagi pelaku pembakaran (21/8/18) yang lalu.
Salahsatu yang memulai proses hukum tersebut adalah Sub Satuan Tugas Karhutla Kabupaten Indragiri Hilir, dengan cara memasang police line (garis polisi) di lokasi lahan yang saat ini terbakar di Parit 9 Desa Telok Jira Kec Tempuling.
Danramil 03/Tempuling Kapten Arh Sugiyono bersama Kapolsek Tempuling Akp Surwenendi memberi arahan kepada Tim Untuk
Pemasangan police line ini dilakukan di beberapa lokasi lahan yang saat ini terbakar di Desa Telok Jira Kecamatan Tempuling.
Setelah dilakukan pemasangan garis polisi, selanjutnya akan dimulai tahap penyidikan terhadap penyebab dari terbakarnya lahan lahan tersebut. Selama penyidikan dilakukan oleh tim, lahan lahan yang telah dipasangkan garis polisi tersebut, untuk sementara tidak dapat di garap oleh para pemilik lahan hingga selesainya penyidikan.
Danramil 03/Tempuling Yakin akan pemasangan policeline di lahan Bekas Karhutla.
Akp Surwenendi Kapolsek Tempuling mengatakan saat ini pihaknya sebagai tim penegakan hukum dalam Subsatgas Karhutla Kecamatan Tempuling telah melakukan penyelidikan terhadap penyebab dari terbakarnya lahan.
"Salahsatu penyelidikan terhadap kebakaran lahan ini, dengan cara melakukan wawancara terhadap beberapa yang melihat lokasi lahan yang terbakar", dan pemilik Lahan yang Terbakar.
Pemasangan garis polisi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempuling Akp Surwenendi disaksikan langsung oleh Danramil 03/Tempuling Kapten Arh Sugiyono serta perangkat Desa Telok Jira.
Terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Parit 9 Desa Telok Jira Kec Tempuling Kab Indragiri Hilir masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu setelah di adakan Penyidikan oleh aparat Kepolisian Sektor Tempuling.(ad)


Berita Lainnya
Antisipasi Dampak Sinkhole, PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon
Rakernas METI, Aktor, dan Proyek: Narasi Bersih yang Tak Pernah Bersih-Bersih
Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan
Keterbatasan APBD, Pemkab Rohil dan Karmila Sari Lobi Pemerintah Pusat
Dua Kader GMNI Inhil Resmi Dikukuhkan sebagai DPP GMNI Periode 2025–2028
PLN Berhasil Operasikan Jalur 2 Transmisi Pangkalan Brandan-Langsa, Pasokan Listrik Ke Aceh Makin Andal
Antisipasi Dampak Sinkhole, PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon
Rakernas METI, Aktor, dan Proyek: Narasi Bersih yang Tak Pernah Bersih-Bersih
Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan
Keterbatasan APBD, Pemkab Rohil dan Karmila Sari Lobi Pemerintah Pusat
Dua Kader GMNI Inhil Resmi Dikukuhkan sebagai DPP GMNI Periode 2025–2028
PLN Berhasil Operasikan Jalur 2 Transmisi Pangkalan Brandan-Langsa, Pasokan Listrik Ke Aceh Makin Andal