Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta, Kades Pelanduk Inhil Jadi Tersangka
INHIL, Medialokal.co - Oknum Kepala Desa, Nuardi di Indragiri Hilir, Riau ditetapkan tersangka. Ia ditetapkan tersangka setelah menilap dana desa Rp 800 juta.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setyawan mengatakan Nuardi ditetapkan tersangka pada Senin (6/12) lalu. Setelah ditetapkan tersangka sang Kades langsung ditahan.
"Senin kemarin pukul 10.00 WIB selesai, telah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan atas nama Nuardi," kata Dian kepada detik.com, Rabu (8/12/2021).
Dian mengatakan pria berusia 48 tahun itu diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Desa Pelanduk tahun anggaran 2020. Nilai anggaran berkisar Rp 1,8 miliar.
"Nilai anggaran Rp 1.855.173.150 di tahun 2020 lalu. Rp 1,8 miliar itu jumlah APBDes, tapi yang dikorupsi sekitar Rp 800 jutaan," kata Dian.
Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir, AKP Amru Abdullah mengatakan uang negara ratusan juta itu dipakai untuk keperluan pribadi kades. Modusnya dengan laporan fiktif dan melakukan markup kegiatan di desa.
"Modusnya ada yang di-markup dan ada yang fiktif. Sejauh pemeriksaan kami ke tersangka tidak ada dibelikan ke barang, hanya disebut untuk kepentingan pribadi saja," katanya.
Selain kades, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. Sebab pemeriksaan masih terus berlanjut usai menetapkan Nuardi sebagai tersangka.
"Pemeriksaan kami masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka-tersangka lain," katanya.
Atas perbuatanya, sang kades dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nuardi dilakukan penahanan di Rutan Polres Indragiri Hilir. (*)
Sumber berita dan foto : detik.com


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka