Sebanyak 32 Orang Terjerat Kasus Karhutla di Riau Hingga September 2018


Loading...

PEKANBARU - Sebanyak 32 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga minggu terakhir September 2018.

32 tersangka tersebut terjerat dalam 27 kasus yang ditangani oleh Polda Riau beserta jajaran dalam tahun ini.

Dari puluhan kasus tersebut, tersangka terbanyak berada d Kabupaten Rokan Hilir. Dari 6 kasus yang terjadi, aparat kepolisian Rohil berhasil menagamankan 10 orang tersangka.

Untuk 6 kasus yang berada di Dumai, polisi menagamankan 6 orang tersangka dan dari 3 kasus yang berada di Rokan Hulu, aparat berhasil mengamankan 4 orang tersangka. Sementara untuk Inhu dan Pelalawan, yang masing-masing memiliki 3 kasus. Aparat kepolisian berhasil menagamankan 1 orang tersangka dari setiap kasus yang terjadi.

Loading...

Selanjutnya yaitu Bengkalis, dari 2 kasus yang ada, aparat penegak hukum berhasil mengamankan 2 orang tersangka.

Sedangkan untuk Siak, Meranti, Inhil dan Kampar yang masing-masing terdapat 1 kasus, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 orang tersangka dari masing-masing kasus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rohil dan Dumai merupakan daerah dengan jumlah kasus Karhutla terbanyak selama 2018.

Dari 27 kasus tersebut, 17 diantaranya masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian, sementara 10 kasus lainnya sudah siderahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah memasuki Tahap II. (BPC)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]