Pilihan
Murid SMA Negeri 5 Pekanbaru Dapat Edukasi Bahaya Pergaulan Bebas
KPK Masih Gabut di Riau, Datangi Disdik Dikawal Brimob
Polisi kembali tangkap enam orang penganiaya Haringga, 5 di antaranya di bawah umur
MEDIALOKAL.CO - Polisi terus mengembangkan kasus penganiayaan terhadap Haringga Sirila (23) di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9/2018). Hasilnya, ada enam tersangka lain yang berhasil diamankan.
Keenam tersangka yang ditangkap oleh tim yang dipimpin Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana. Usia tersangka ini diketahui masih di bawah umur.
Keenamnya adalah A (21), S (17), TD (17), AF (16), K (16) dan AAP (15). Mereka diamankan di beberapa wilayah di luar Kota Bandung.
"Tim Satreskrim melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dan berhasil amankan enam orang, yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (2/10).
Meski tidak rinci, keenam tersangka ikut berperan menganiaya Haringga. Ada yang menendang, menginjak dan memukul korban.
Selanjutnya, para tersangka akan dilakukan pemeriksaan untuk kembali dilakukan pengembangan kasus. Sebab ia memprediksi pelaku pemukulan masih bisa bertambah.
Dengan tambahan tersangka ini, total suporter yang diamankan hingga saat ini berjumlah 14 orang.
Seperti diketahui, Haringga Sirila meninggal dunia jelang pertandingan Persib Bandung melawan Persija Jakarta setelah dianiaya sejumlah supporter.
Sesaat setelah kejadian, polisi mengamankan lima orang. Dari pengembangan, satreskim kembali menangkap sekitar 16 orang. Dari jumlah itu, polisi menetapkan delapan orang tersangka dengan umur yang bervariasi.
Mereka adalah Budiman (41), Goni Abdulrahman (20), Cepy Gunawan (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), SMR (17), DFA (16), Joko Susilo (31). Mereka terancam hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.
Kedelapan tersangka diketahui berdomisili di Kota bandung dan luar Bandung. Mereka ini berperan aktif dalam melakukan penganiayaan. Ada yg melakukan pemukulan, ada yang menendang dan ada yang melakukan pemukulan dengan berbagai benda.
(merdeka.com)


Berita Lainnya
3 Orang Tersangka Ditangkap Karena Khasus Curanmor, 8 Unit Sepedah Motor Diamankan Polres Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu Seberat 4,36 Gram di Tembilahan
Ungkap Kasus Narkotika di Sungai Intan, Polres Inhil Amankan Barang Bukti Shabu Seberat 2,7 Gram
Polsek Keritang Ungkap Kasus Sabu, Amankan Pelaku Bersama Barang Bukti 2 Gram
Polres Inhil Amankan Pelaku Penipuan Pembuatan Kartu Indonesia Sehat Palsu
Jajaran Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Tanah Merah, Sabu 2,52 Gram Diamankan
3 Orang Tersangka Ditangkap Karena Khasus Curanmor, 8 Unit Sepedah Motor Diamankan Polres Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu Seberat 4,36 Gram di Tembilahan
Ungkap Kasus Narkotika di Sungai Intan, Polres Inhil Amankan Barang Bukti Shabu Seberat 2,7 Gram
Polsek Keritang Ungkap Kasus Sabu, Amankan Pelaku Bersama Barang Bukti 2 Gram
Polres Inhil Amankan Pelaku Penipuan Pembuatan Kartu Indonesia Sehat Palsu
Jajaran Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Tanah Merah, Sabu 2,52 Gram Diamankan