Polisi kembali tangkap enam orang penganiaya Haringga, 5 di antaranya di bawah umur
MEDIALOKAL.CO - Polisi terus mengembangkan kasus penganiayaan terhadap Haringga Sirila (23) di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9/2018). Hasilnya, ada enam tersangka lain yang berhasil diamankan.
Keenam tersangka yang ditangkap oleh tim yang dipimpin Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana. Usia tersangka ini diketahui masih di bawah umur.
Keenamnya adalah A (21), S (17), TD (17), AF (16), K (16) dan AAP (15). Mereka diamankan di beberapa wilayah di luar Kota Bandung.
"Tim Satreskrim melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dan berhasil amankan enam orang, yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (2/10).
Meski tidak rinci, keenam tersangka ikut berperan menganiaya Haringga. Ada yang menendang, menginjak dan memukul korban.
Selanjutnya, para tersangka akan dilakukan pemeriksaan untuk kembali dilakukan pengembangan kasus. Sebab ia memprediksi pelaku pemukulan masih bisa bertambah.
Dengan tambahan tersangka ini, total suporter yang diamankan hingga saat ini berjumlah 14 orang.
Seperti diketahui, Haringga Sirila meninggal dunia jelang pertandingan Persib Bandung melawan Persija Jakarta setelah dianiaya sejumlah supporter.
Sesaat setelah kejadian, polisi mengamankan lima orang. Dari pengembangan, satreskim kembali menangkap sekitar 16 orang. Dari jumlah itu, polisi menetapkan delapan orang tersangka dengan umur yang bervariasi.
Mereka adalah Budiman (41), Goni Abdulrahman (20), Cepy Gunawan (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), SMR (17), DFA (16), Joko Susilo (31). Mereka terancam hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.
Kedelapan tersangka diketahui berdomisili di Kota bandung dan luar Bandung. Mereka ini berperan aktif dalam melakukan penganiayaan. Ada yg melakukan pemukulan, ada yang menendang dan ada yang melakukan pemukulan dengan berbagai benda.
(merdeka.com)


Berita Lainnya
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Sabu 25,79 Gram, Seorang Pengedar Diamankan
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Wisma Kyla, Polisi Amankan Barang Bukti 3,02 Gram
APDESI Minta Polres Inhil Atensi Peredaran Narkoba di Kecamatan Kemuning
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Inhil Cegah Peredaran Narkoba
Polsek Minas Tangkap Pengedar Sabu di Minas, Barang Bukti 1,40 Gram Diamankan
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Sabu 25,79 Gram, Seorang Pengedar Diamankan
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Wisma Kyla, Polisi Amankan Barang Bukti 3,02 Gram
APDESI Minta Polres Inhil Atensi Peredaran Narkoba di Kecamatan Kemuning
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Inhil Cegah Peredaran Narkoba
Polsek Minas Tangkap Pengedar Sabu di Minas, Barang Bukti 1,40 Gram Diamankan