Pilihan
Murid SMA Negeri 5 Pekanbaru Dapat Edukasi Bahaya Pergaulan Bebas
KPK Masih Gabut di Riau, Datangi Disdik Dikawal Brimob
Tragis, Remaja Ini Diperkosa Guru Ngaji dan Bapak Sendiri
MEDIALOKAL.CO - Catatan kekerasan seksual pada anak bawah umur kembali terjadi di Blitar. Ironisnya para pelaku adalah orang terdekat dan orang tua kandungnya.
Kali ini polisi mengungkap kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru ngaji terhadap santrinya sendiri yang masih di bawah umur. Ironisnya, mengetahui putrinya menjadi korban kekerasan seksual, sang bapak justru menambah penderitaan putrinya dengan memperkosanya.
Sang bapak setidaknya telah memperkosa anaknya sendiri sebanyak 10 kali. Aksi bejat ini terungkap, saat korban yang berusia 16 tahun menceritakan pada sang ibu. Mereka lalu melaporkannya ke polisi.
"Pelaku adalah RMD yang merupakan ayah kandung korban. Dia warga Kabupaten Blitar yang masuk wilayah hukum Polresta Blitar," ucap Kapolresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar dalam jumpa pers di Mapolresta Blitar, Selasa (2/10/2018).
Dalam laporannya ke polisi, korban mengaku sebelumnya pernah menjadi korban pencabulan yang dilakukan guru ngaji di masjid dekat rumahnya. Namun sang guru ngaji telah melarikan diri dan menjadi DPO polisi.
"Korban ini sebelumnya juga menjadi korban orang terdekatnya. Saat ini pelaku sudah kami tetapkan masuk daftar pencarian orang," imbuhnya.
Sementara ayah kandungnya mengaku telah 10 kali memperkosa anaknya. Dia selalu mengancam darah dagingnya saat melakukan aksi keji itu. Perbuatan biadab itu dilakukannya sejak bulan Juli lalu.
Saat polisi menanyakan kepada pelaku kenapa sampai tega memperkosa anaknya sendiri, dengan wajah tanpa dosa pelaku langsung menjawab 'Pingen'. Setiap ada kesempatan saat istrinya keluar bekerja, pelaku langsung menarik tubuh anaknya dan dipaksa memuaskan nafsu birahinya.
Kini pelaku telah diamankan polisi. Dia terbukti melanggar tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 , ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(detik.com)


Berita Lainnya
3 Orang Tersangka Ditangkap Karena Khasus Curanmor, 8 Unit Sepedah Motor Diamankan Polres Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu Seberat 4,36 Gram di Tembilahan
Ungkap Kasus Narkotika di Sungai Intan, Polres Inhil Amankan Barang Bukti Shabu Seberat 2,7 Gram
Polsek Keritang Ungkap Kasus Sabu, Amankan Pelaku Bersama Barang Bukti 2 Gram
Polres Inhil Amankan Pelaku Penipuan Pembuatan Kartu Indonesia Sehat Palsu
Jajaran Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Tanah Merah, Sabu 2,52 Gram Diamankan
3 Orang Tersangka Ditangkap Karena Khasus Curanmor, 8 Unit Sepedah Motor Diamankan Polres Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu Seberat 4,36 Gram di Tembilahan
Ungkap Kasus Narkotika di Sungai Intan, Polres Inhil Amankan Barang Bukti Shabu Seberat 2,7 Gram
Polsek Keritang Ungkap Kasus Sabu, Amankan Pelaku Bersama Barang Bukti 2 Gram
Polres Inhil Amankan Pelaku Penipuan Pembuatan Kartu Indonesia Sehat Palsu
Jajaran Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Tanah Merah, Sabu 2,52 Gram Diamankan