Judi Tembak Ikan Buat Warga Resah, Sat Reskrim Polres Rohil Lakukan Penggerebekan Seorang Wanita Terciduk


Loading...

ROHIL, MEDIALOKAL.CO -- Berantas praktek perjudian di tengah masyarakat, Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Polda Riau melakukan penggerebekan di sebuah Warung Widya terletak di Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (4/1/ 2023) Pukul 04.25 WIB.

 

Berdasarkan laporan dari warga, Tim Opsnal  berhasil menyita 1 unit meja tembak ikan dan uang tunai berjumlah Rp 250.000 serta menangkap seorang wanita bernama Dormian Br. Tampubolon (30) alamat Dusun VII Tanjung Alam, Sei Dapdap. Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya  pengungkapan Tindak Pidana perjudian jenis meja tembak ikan di wilayah hukum Polres Rohil Polda Riau oleh Sat Reskrim polres Rohil itu.

Loading...

Juliandi menjelaskan, Awalnya Tim Opsnal Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir tentang adanya permainan judi jenis meja tembak ikan di sebuah warung di Kepenghuluan Rantau Bais.

Menindak lanjuti informasi itu Kanit Opsnal memerintahkan Team Opsnal melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut, setelah melakukan penyelidikan, dan benar adanya aktifitas permainan judi meja tembak ikan, kemudian Tim menuju ke TKP dan berhasil mengamankan seorang pengisi cip dan 1 unit meja tembak ikan.

" Pada saat melakukan penggrebekan para pemain melarikan diri. Selanjutnya tim opsnal juga mengamankan saksi yang berada di tempat tersebut lalu membawa pengisi cip, saksi dan meja tembak ikan tersebut ke Mapolres Rohil," kata AKP Juliandi.(*)

Laporan : Riski






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]