Danramil 04/Kuindra Ikuti Acara Isra Mi'raj di Mesjid Al-Hidayah
INHIL, MEDIALOKAL.CO -- Danramil 04/Kuindra melaksanakan acara Isra Mi'raj yang bertempat di Mesjid Al-Hidayah dengan penceramah KH. Gusti Nur Azmi dari sekumpulan Martapura (Kalsel) di Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuindra Kabupaten Inhil, Rabu (01/02/2023).
Pada acara ini dihadiri oleh Camat Kuindra, Kepala Desa, Babinsa Koramil 04/Kuindra, pengurus Masjid Al-Hidayah, Kadus Desa Teluk Dalam, RW, RT, Tomas, toga dan Todat desa, ibu-ibu PKK Desa serta masyarakat lebih kurang 100 orang.
"Allah memberijan kemuliaan kepada orang beriman karena dari masjid maka timbulnya rasa cinta kepada Allah SWT serta masjid juga tempat berkumpulnya orang-orang beriman," ujar Ustad penceramah dalam penyampaian ceramahnya.
Kegiatan ini berlangsung dengan keadaan aman terkendali dan lancar sehingga selesai pada pukul 11.50 Wib.(*)


Berita Lainnya
HUT KNPI ke-53, Bung Nafarin: Mari Berkontribusi Nyata untuk Bumi Hamparan Kelapa Dunia
Meriahkan HAN, NasDem Riau Bagikan Alquran, Buku dan Nobar Film 'Children Of Heaven' Bersama 200 Anak di Bangkinang
Kasus Kematian dr. Alex Masih Didalami, Satreskrim Polres Siak Libatkan Polda Riau dan Tim Ahli Forensik
Lima Pejabat Fungsional Resmi Dilantik, Sekda Siak Minta Tingkatkan Kompetensi dan Sinergi
Potong Tumpeng Penuh Haru, KNPI Inhil Rayakan 53 Tahun Pengabdian untuk Bumi Hamparan Kelapa Dunia
Jalan Sungai Rawa Rusak Parah, PT Ekasapta Paramita Energi Didesak Bertanggung Jawab dan Dicabut Izinnya
HUT KNPI ke-53, Bung Nafarin: Mari Berkontribusi Nyata untuk Bumi Hamparan Kelapa Dunia
Meriahkan HAN, NasDem Riau Bagikan Alquran, Buku dan Nobar Film 'Children Of Heaven' Bersama 200 Anak di Bangkinang
Kasus Kematian dr. Alex Masih Didalami, Satreskrim Polres Siak Libatkan Polda Riau dan Tim Ahli Forensik
Lima Pejabat Fungsional Resmi Dilantik, Sekda Siak Minta Tingkatkan Kompetensi dan Sinergi
Potong Tumpeng Penuh Haru, KNPI Inhil Rayakan 53 Tahun Pengabdian untuk Bumi Hamparan Kelapa Dunia
Jalan Sungai Rawa Rusak Parah, PT Ekasapta Paramita Energi Didesak Bertanggung Jawab dan Dicabut Izinnya