Pilihan
Ini Syarat Pengajuan Surat Izin Pengobatan Tradisional di DPMPTSP Inhil
Indragiri Hilir - Punya keahlian dalam pengobatan tradisional, jika kamu ingin membuka praktek khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir bisa mengusulkan Surat Izin Pengobatan Tradisional atau SIPIT.
Dalam pengurusan surat izin pengobatan tradisional ini kamu bisa mengajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir di Jalan Hangtuah, Tembilahan. Tepatnya di sebelah kantor Pos Tembilahan.
Untuk pengajuan dan penyelesaiannya cukup waktu 5 hari kerja dengan melengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Untuk persyaratan administrasi diantaranya :
1. Permohonan Bermaterai
2. Foto Copy e-KTP
3. Pasfoto berwarna 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar
4. Fotocopy sertifikat/ijazah pengobatan tradisional
5. Biodata pengobatan tradisional sebagaimana contoh formulir B
6. Surat keterangan Kepala Desa/Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobatan tradisional
7. Peta lokasi usaha dan denah ruangan
8. Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan
9. Fotocopy sertifikat atau ijazah pengobatan tradisional
10. Surat pengantar dari Puskesmas setempat
11. Bukti lunas pajak bumi dan bangunan (PBB)
Tidak hanya itu pengajuan SIPIT juga harus melengkapi persyaratan teknis yang merupakan rekomendasi tim teknis.(Advertorial)


Berita Lainnya
Kolaborasi Cegah Karhutla, PT RPI, RLZ, PLB dan Polres Pelalawan Sosialisasi di Ukui
Komisi X DPR RI Bawa Kabar Baik untuk Siak, DAK Pendidikan Rp240,4 Miliar dan Rehabilitasi Istana Disetujui
Polres Indragiri Hilir Pererat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Inhil pada Hari Bakti Adhyaksa ke-66
Muskab SOIna Siak 2026, Perkuat Komitmen Cetak Atlet Disabilitas Intelektual Berprestasi
Kapolres Inhil Dukung Green Policing Lewat Penanaman Pohon
Kadis PMD Inhil Dorong Kades Ambil Sikap Tegas Tolak Kegiatan Penyimpangan LGBT di Tingkat Desa
Kolaborasi Cegah Karhutla, PT RPI, RLZ, PLB dan Polres Pelalawan Sosialisasi di Ukui
Komisi X DPR RI Bawa Kabar Baik untuk Siak, DAK Pendidikan Rp240,4 Miliar dan Rehabilitasi Istana Disetujui
Polres Indragiri Hilir Pererat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Inhil pada Hari Bakti Adhyaksa ke-66
Muskab SOIna Siak 2026, Perkuat Komitmen Cetak Atlet Disabilitas Intelektual Berprestasi
Kapolres Inhil Dukung Green Policing Lewat Penanaman Pohon
Kadis PMD Inhil Dorong Kades Ambil Sikap Tegas Tolak Kegiatan Penyimpangan LGBT di Tingkat Desa