Polsek Bagan Sinembah Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu Seberat 9,50 Gram


Loading...

 

ROHIL,MEDIALOKAL.CO - Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu dari Tersangka JR alias Jasmin.

Pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan di Aula Mako Polsek Bagan Sinembah, Jln Jenderal Sudirman Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Selasa (25 - 07 - 2023).

Sebanyak 9,50 gram sabu dimusnahkan dengan cara di Blender oleh Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus didampingi Kepala Puskesmas Bagan Batu dr Herdianto, Danramil 03/Bgs diwakili oleh Sertu Halawa, Camat Bagan Sinembah diwakili Kasi Pembangunan Muhammad Hasbi, kuasa hukum dari tersangka JR, Coky Roganda Manurung.

Loading...

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti itu merupakan rangkaian tata cara penyitaan barang bukti narkotika dan sesuai dengan surat ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

"Dari total 14 bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,85 gram dengan rincian 10 gram dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk pemeriksaan laboratorium, 9,50 gram dimusnahkan dan sisanya untuk pembuktian perkara di persidangan," pungkasnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU Ferlanda Oktora STrk, SIK disampaikan Panit II IPDA Randy Tamba menjelaskan bahwa tersangka JR ditangkap pada Sabtu 8 Juli 2023 sekira pukul 10.30 WIB lalu di wilayah Pirdam Kepenghuluan Bagan Manunggal, tepatnya di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat.

Penangkapan terhadap JR bermula adanya informasi yang diperoleh Tim Opsnal, mengetahui itu Kepala Tim Opsnal Bripka Nestor Nababan bersama anggota melakukan pengecekan dan menemukan seorang pria yang mengaku berinisial JR alias Jasmin.

Setelah digeledah, ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus uang Rp 1.000 sebanyak 3 lembar dan dimasukkan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild, 50 lembar plastik bening kosong di atas rumput yang sengaja tersangka simpan, 1 buah alat hisap Bong dibawah pohon sawit dan 2 buah mancis.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]