Pilihan
Polsek Koto Gasib Perkuat Sinergi Dengan Petani Jagung
Bhabinkamtibmas Polsek Siak Ajak Petani Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Gerebek Rumah, Polsek Bagan Sinembah Amankan Pengguna Sabu Bersama BB 2 Gram Sabu
ROHIL, MEDIALOKAL.CO - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) lakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Jln Lintas Riau - Sumut Simpang Martabak Kelurahan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Batu Barat Kabupaten Rohil, Kamis (2 -03 - 2023) sekira pukul 16.30 WIB.
Tidak sia- sia, penggerebekan yang lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat itu membuahkan hasil, lelaki berinisial NM alias Naek (43) terbukti kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu didalam bungkus rokok gudang garam di rumah dapurnya seberat 2 gram berhasil di amankan petugas.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu, oleh unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, tersbut.
Diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu- sabu. menindak lanjuti informasi itu Kapolsek Bagan Sinembah saudara Kompol Jhon Firdaus A Mk melalui Kanit Reskrim Iptu Ferlanda Oktora STrK SIK. langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh saudara Ipda Randi Pandapotan Tamba S.Sos untuk menyelidiki.
Kemudian Tim Opsnal langsung berangkat menuju TKP dan setelah membuat rangkaian penyelidikan tim opsnal melihat saudara inisial NM alias Naek sedang berada dirumahnya, lalu tim opsnal langsung menghubungi RT setempat kemudian langsung menggrebek rumah pelaku.
"Dalam penggeledahan ditemukan 1 bungkus kotak rokok gudang garam yang didapati berisikan 2 buah plastik bening dan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu serta ditemukan juga didapur rumah pelaku yaitu 1 buat bong serta satu buah mancis dan 1 buah hp merk Oppo warna merah," ujarnya.
Setelah menemukan barang bukti tersebut tim opsnal melakukan introgasi dengan NM alias Naek dan mengakui Narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya.
"Selanjutnya NM alias Naek ini beserta barang bukti tersebut disita dan dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Untuk barang bukti yang diperoleh yakni 13 Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor 2 gram dengan rincian berat pembungkus 1,28 gram dan berat bersih 0,72 gram, 1 Buah Kotak Rokok Gudang garam, 1 Buah Hp merek Oppo Warna merah,1 Buah bong (Alat Penghisap Sabu), 1 Buah Mancis, dan 2 Buah Plastik Bening. Untuk tersangka disangkakan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.(*)
Laporan : Riski


Berita Lainnya
Konflik Sungai Raya Memanas, Tiga Kades dan Satu Lurah Terseret Laporan Dugaan Gratifikasi
LBH Sri Rakyat Dorong Sinergi Kelembagaan untuk Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat di Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Perkuat Sinergitas, TNI, Polri, dan Kejaksaan Indragiri Hilir Gelar Silaturahmi di Kejari Tembilahan
DPP SPKN Kuak Aktor Utama Pemilihan Media Kerjasama di DPRD Kota Pekanbaru
Sekretaris PKC PMII Riau Diduga Dikeroyok, PBH PERADI Minta Kapolda Riau Turun Tangan dan Tindak Tegas Pelaku
Konflik Sungai Raya Memanas, Tiga Kades dan Satu Lurah Terseret Laporan Dugaan Gratifikasi
LBH Sri Rakyat Dorong Sinergi Kelembagaan untuk Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat di Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Perkuat Sinergitas, TNI, Polri, dan Kejaksaan Indragiri Hilir Gelar Silaturahmi di Kejari Tembilahan
DPP SPKN Kuak Aktor Utama Pemilihan Media Kerjasama di DPRD Kota Pekanbaru
Sekretaris PKC PMII Riau Diduga Dikeroyok, PBH PERADI Minta Kapolda Riau Turun Tangan dan Tindak Tegas Pelaku