Dua Orang Pencuri Sawit Ditangkap Polisi


Loading...

DUMAI, MEDIALOKAL.CO – Unit Reskrim Polsek Medang Kampai jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Jalan Arifin Ahmad RT. 002 Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, SAP, SH menjelaskan kasus yang berhasil diungkap pada Sabtu 29 Juli 2023, telah berhasil diamankan dua orang laki-laki berinisial NS (22) dan DA (21).

"Bermula saat pemilik kebun sawit menerima kabar dari adiknya bahwa buah sawit di kebunnya dicuri orang. Setibanya di kebun, korban bertemu dengan kedua tersangka yang sedang memuat buah sawit miliknya ke keranjang yang ada di atas motor milik tersangka. Korban lalu mengamankan kedua tersangka dan melaporkannya kepada Ketua RT. 002 Kelurahan Guntung dan kemudian diserahkan kepada Polsek Medang Kampai," jelas Edwi Sunardi.

Bersama kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi BM 4615 HA beserta keranjang ataupun along-along, enam tandan buah kelapa sawit dan sebilah egrek.

Loading...

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ND (22) dan DA (21) akan dijerat Pasal 364 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan,” ujar Kapolsek Medang Kampai.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]