Bejad, Ayah Tiri Tega Setubuhi Anak Sambungnya Hingga 1 Tahun Lamanya


Loading...

ROHIL,MEDIALOKAL.CO - Bejadnya ayah tiri ini, Pria berinisial JPG (38) tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 8 (Delapan) tahun sampai satu tahun lamanya.

Itu kata yang layak disandangkan kepada seorang pria berinisial JPG (38) warga kepenghuluan Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah.

Pria yang berofesi sebagai buruh JPG warga Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, sebagai bapak sambung yang seharusnya menjaga dan merawat anak-anak tirinya justru berbuat sebaliknya.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, Senin (11/12/2023) malam menyebutkan, bahwa JPG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjadi penghuni baru di hotel prodeo Polsek Bagan Sinembah.

Loading...

Dimana, dirinya ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri, yakni SH (52) yang merasa tidak senang dengan perbuatan suaminya itu yang telah tega menggagahi salah seorang anaknya yang masih "bau kencur" sebut saja Bunga (8).

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imran Taheri Ssos MH yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nicho Try Hardianto STrK MM membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut Kapolsek, bahwa perbuatan cabul sang ayah tiri itu terbongkar pada hari Ahad (20/12/2023) sekira pukul 05.30 Wib saat SH berangkat berjualan bumbu masak ke Pajak Baru bersama dengan korban dan abangnya berinisial R.

Kemudian sekira pukul 09.00 Wib, SH  melihat bahwa korban tertidur diatas becak. Dan saat itu dirinya memandangi wajah anak gadisnya itu dengan serius.

Dan saat itu naluri seorang ibu pun menyiratkan bahwa ada sesuatu hal kelainan terhadap korban atau keadaan tidak sehat (seperti orang hamil,Red).

Berbekal apa yang dilihatnya itu, kemudian sang ibu langsung membangunkan korban dan menanyakan langsung kepada korban “NANG KAMU PERNAH DIPEGANG AYAH?” sambil meminta agar anak gadisnya itu untuk menjawab dengan jujur.

Selanjutnya korban pun menjawab “IYA BETUL MAK, AKU PERNAH DIPEGANGI AYAH, DIBUKA CELANAKU”.

Bagai petir menyambar disiang hari tatkala mendengar pengakuan korban. Sebagai seorang ibu ini pun langsung lemas dan  memanggil anak laki-lakinya (Abang korban,Red) dengan maksud membawa korban pergi ke bidan untuk diperiksa.

Dan setibanya di praktek bidan, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kemaluan dan kehamilan kepada korban.

Dari hasil pemeriksaan itu disebutkan, bahwa korban sudah tidak perawan namun tidak dalam keadaan hamil.

Mendengar hasil pemeriksaan bidan tersebut, kemudian SH mengumpulkan seluruh anak-anaknya yang berjumlah 6 orang untuk membicarakan kejadian yang dialami oleh korban.

Dan dari hasil pembicaraan tersebut kami pun sepakat untuk melaporkan tersangka yang tidak lain merupakan suami sambung ibunya ini ke kantor Polsek Bagan Sinembah.

Piket Reskrim juga langsung membawa korban ke Puskesmas Bagan Batu guna dilakukan pemeriksaan Visum et Repertum.

Dan dari hasil pemeriksaan tim dokter yang memeriksa menerangkan bahwa terdapat luka disekeliling selaput dara korban tepat pada arah jarum jam 1, 2, 4, 6, 9, 11, 12.

Berbakal laporan ibu korban ini, kemudian dengan gerak cepat tim opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penyelidikan  terhadap tersangka.

Dan sekitar pukul 12.30 Wib tim opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap tersangka pada saat sedang berjualan bumbu masak di pasar Pajak Baru  kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah.

" Ya pasca adanya laporan dari ibu korban ini, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka ditempatnya berjualan di Pajak Baru," ujar Kompol Imran Taheri.

Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Kapolsek lagi diketahui bahwa perbuatan bejad tersangka ini sudah dilakukan sejak tahun 2022 lalu.

"  Hasil pemeriksaan awal, pelaku membenarkan bahwa telah menyetubuhi korban sejak sekira awal bulan September tahun 2022 sampai dengan terakhir kali terjadi sekira bulan November tahun 2023 didalam rumah yang mereka tempati," terang Kompol Imran Taheri.

Dan atas perbuatannya itu, Kapolsek menyebutkan terhadap tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"  Terhadap tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana," tegas Kompol Imran Taheri kembali.(*)

Laporan : Riski






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]