Pilihan
Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran
PT AIP Berikan Sembako Kepada 45 Nelayan Di Kampung Kuala Gasib
Proyek Gudang Wingsfood di Bagan Batu Tak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Ahli K3 BP Jamsostek Rohil minta CV Cikini Raya Taat Aturan
ROHIL,MEDIALOKAL.CO - Proyek pembangunan gudang Wingsfood yang dikerjakan CV Cikini Raya ternyata tidak taat aturan terkait perlindungan kerja dan kesejahteraan bagi pekerja. Pasalnya, kontraktor tidak mendaftarkan para pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu diungkapkan Ahli K3 Kementerian Ketenagakerjaan BP Jamsostek Rokan Hilir, Suherman Mihardiansyah Ks, SE kepada sejumlah awak media di Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (15/8/2024).
Padahal pihaknya yakni Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Rokan Hilir sudah mengunjungi lokasi pembangunan gudang produk makanan terbesar di Rohil yang letaknya di Kecamatan Bagan Sinembah tepatnya di simpang pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur. Bahkan pihaknya juga sudah melayangkan SP 1.
"Namun sampai dengan detik ini belum ada respon, kami lanjutkan untuk SP ke 2 untuk CV Cikini Raya. Dan Jika tidak ada gubrisan juga dari pihak Cikini Raya, kami akan lakukan tindakan Pelaporan ke Kejaksaan sesuai dengan UU Tenaga kerja," terang Suherman.
Suherman menjelaskan, seharusnya proyek tersebut sudah didaftarkan di Jakon (Jasa Konstruksi) ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu mengingat begitu besarnya resiko kecelakaan kerja sesuai dengan UU Tenaga Kerja No 24 tahun 2011 dan sesuai dengan Peraturan Bupati Rohil No 100 tahun 2019 bahwa badan usaha yang melakukan usaha di Rohil wajib mendaftarkan pekerjaanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Selaku ahli K3 Kemnaker BPJAMSOSTEK saya sangat menyesalkan hal tersebut. info yang saya dapat kan Bahwa gudang makanan terbesar di Rohil itu selesai proyek pembangunan pada Februari 2025, jadi sangat berisiko bagi pekerja bila tidak didaftarkan BPJS ketenagakerjaan," sebut Suherman.
Herman mengimbau dan menegaskan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rohil harus taat aturan terkait perlindungan kerja serta kesejahteraan bagi pekerja.
"Perusahaan CV Cikini Raya wajib tunaikan kewajiban mereka ,kita tunggu 7 hari kerja dari Sp 2 yang kita layangkan," tutup Herman.(*)


Berita Lainnya
Ramadan Penuh Berkah, PWI Bengkalis Bagikan Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama di Sekawan Coffee
Pererat Tali Silahturrahmi, SD Negeri 003 Pulau Kijang Berbagi Takjil dan Berbuka Puasa Bersama
Kapolres Siak Cek Pos Pam Depan Istana Siak, Pastikan Pelayanan Mudik Lebaran Maksimal
Personel Gabungan dan Koramil 09/Kemuning Siap Amankan Arus Mudik
Babinsa Koramil 03/TPL Apel PAM Bersama Unsur Terkait, Sambut Perayaan Idul Fitri 1447 H
Melalui Komsos, Babinsa Sertu Pardamaean Siregar Silaturahmi Dengan Mitra Karib
Ramadan Penuh Berkah, PWI Bengkalis Bagikan Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama di Sekawan Coffee
Pererat Tali Silahturrahmi, SD Negeri 003 Pulau Kijang Berbagi Takjil dan Berbuka Puasa Bersama
Kapolres Siak Cek Pos Pam Depan Istana Siak, Pastikan Pelayanan Mudik Lebaran Maksimal
Personel Gabungan dan Koramil 09/Kemuning Siap Amankan Arus Mudik
Babinsa Koramil 03/TPL Apel PAM Bersama Unsur Terkait, Sambut Perayaan Idul Fitri 1447 H
Melalui Komsos, Babinsa Sertu Pardamaean Siregar Silaturahmi Dengan Mitra Karib