Pilihan
Ingat! Pendaftaran Ulang Calon Peserta Didik Baru Hanya Tiga Hari.
Calon Peserta Didik yang Dinyatakan Lulus Mendaftar Ulang 8-10 Mei 2026
Proyek Gudang Wingsfood di Bagan Batu Tak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Ahli K3 BP Jamsostek Rohil minta CV Cikini Raya Taat Aturan
ROHIL,MEDIALOKAL.CO - Proyek pembangunan gudang Wingsfood yang dikerjakan CV Cikini Raya ternyata tidak taat aturan terkait perlindungan kerja dan kesejahteraan bagi pekerja. Pasalnya, kontraktor tidak mendaftarkan para pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu diungkapkan Ahli K3 Kementerian Ketenagakerjaan BP Jamsostek Rokan Hilir, Suherman Mihardiansyah Ks, SE kepada sejumlah awak media di Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (15/8/2024).
Padahal pihaknya yakni Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Rokan Hilir sudah mengunjungi lokasi pembangunan gudang produk makanan terbesar di Rohil yang letaknya di Kecamatan Bagan Sinembah tepatnya di simpang pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur. Bahkan pihaknya juga sudah melayangkan SP 1.
"Namun sampai dengan detik ini belum ada respon, kami lanjutkan untuk SP ke 2 untuk CV Cikini Raya. Dan Jika tidak ada gubrisan juga dari pihak Cikini Raya, kami akan lakukan tindakan Pelaporan ke Kejaksaan sesuai dengan UU Tenaga kerja," terang Suherman.
Suherman menjelaskan, seharusnya proyek tersebut sudah didaftarkan di Jakon (Jasa Konstruksi) ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu mengingat begitu besarnya resiko kecelakaan kerja sesuai dengan UU Tenaga Kerja No 24 tahun 2011 dan sesuai dengan Peraturan Bupati Rohil No 100 tahun 2019 bahwa badan usaha yang melakukan usaha di Rohil wajib mendaftarkan pekerjaanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Selaku ahli K3 Kemnaker BPJAMSOSTEK saya sangat menyesalkan hal tersebut. info yang saya dapat kan Bahwa gudang makanan terbesar di Rohil itu selesai proyek pembangunan pada Februari 2025, jadi sangat berisiko bagi pekerja bila tidak didaftarkan BPJS ketenagakerjaan," sebut Suherman.
Herman mengimbau dan menegaskan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rohil harus taat aturan terkait perlindungan kerja serta kesejahteraan bagi pekerja.
"Perusahaan CV Cikini Raya wajib tunaikan kewajiban mereka ,kita tunggu 7 hari kerja dari Sp 2 yang kita layangkan," tutup Herman.(*)


Berita Lainnya
Kriminalitas Meningkat: Rumah Warga, Sekolah hingga Masjid di Bukit Batu dan Sukajadi Jadi Sasaran Pencurian
Resah, Aksi Pencurian Di Desa Bukit Batu Dan Desa Sukajadi Bikin Warga Kesal
Polsek Lubuk Dalam Ringkus Kurir Sabu Sabu Diperbatasan Kampung Lubuk Dalam
Apresiasi Kinerja Polres Inhil, LAMR Inhil Ajak Warga Tak Takut Laporkan Narkoba, Selamatkan Anak Cucu Masa Depan Bangsa
Di Tapal Batas Desa Sanglar: Sertu Johansah Sisir Titik Rawan, Pastikan Reteh Bebas dari Api dan Asap
Pagi di Pulau Kijang: Sertu Benri Rangkul Warga, Rajut Sinergi Babinsa dan Masyarakat Reteh
Kriminalitas Meningkat: Rumah Warga, Sekolah hingga Masjid di Bukit Batu dan Sukajadi Jadi Sasaran Pencurian
Resah, Aksi Pencurian Di Desa Bukit Batu Dan Desa Sukajadi Bikin Warga Kesal
Polsek Lubuk Dalam Ringkus Kurir Sabu Sabu Diperbatasan Kampung Lubuk Dalam
Apresiasi Kinerja Polres Inhil, LAMR Inhil Ajak Warga Tak Takut Laporkan Narkoba, Selamatkan Anak Cucu Masa Depan Bangsa
Di Tapal Batas Desa Sanglar: Sertu Johansah Sisir Titik Rawan, Pastikan Reteh Bebas dari Api dan Asap
Pagi di Pulau Kijang: Sertu Benri Rangkul Warga, Rajut Sinergi Babinsa dan Masyarakat Reteh