Pilihan
Polsek Koto Gasib Optimalkan hasil panen Jagung Pipil
Polsek Koto Gasib Laksanakan kegiatan pemipilan jagung
DPP-SPKN Soroti Harga Pengadaan Kendaraan Lebih Tinggi di OPD Dumai
Polsek Tempuling Amankan Warga Pembakar Lahan di Desa Harapan Jaya
Indragiri Hilir – Polsek Tempuling berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir. Seorang pria berinisial SM (52), warga Kabupaten Rokan Hulu, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pembakaran lahan miliknya.
Kasus ini bermula ketika Kapolsek Tempuling, IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H., menerima laporan adanya titik hotspot dari pantauan satelit Dashboard Lancang Kuning pada Selasa (26/8/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, delapan personel Polsek Tempuling langsung turun ke lokasi pada Rabu (27/8/2025) pagi.
Setibanya di Dusun Sukajadi, Desa Harapan Jaya, petugas mendapati adanya kebakaran lahan. Di lokasi, pemilik lahan, Supiter Malau, tengah berusaha memadamkan api sekaligus membersihkan lahannya. Setelah dilakukan interogasi, ia mengakui telah membakar lahan seluas sekitar 2 hektare dengan tujuan membuka kebun kelapa sawit.
Polisi kemudian mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti, antara lain tiga batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, satu unit chainsaw, mancis, serta ban bekas yang digunakan untuk membakar lahan. Adapun lahan yang terbakar diketahui merupakan tanah gambut dengan ketebalan sekitar dua meter.
Kapolres inhil AKBP Farouk Oktora,SH,SIK Melalui Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra S.H, M.H, menegaskan bahwa tindakan membuka lahan dengan cara membakar tidak dapat dibenarkan.
Tindakan ini sangat merugikan negara dan masyarakat karena berpotensi menimbulkan kabut asap serta kerusakan lingkungan. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Delni.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 188 KUHP.
Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat kondisi lahan gambut sangat rentan terbakar dan dampaknya luas terhadap kesehatan, perekonomian, hingga kelestarian lingkungan. (*)


Berita Lainnya
Pendiri Riau Pos Group Rida K Liamsi Merasa Dizalimi, Singgung Dugaan Penguasaan Aset hingga Kriminalisasi
BRI Dipilih Kelola Payroll Bawaslu Bengkalis, Dukung Tata Kelola Keuangan Satker Mandiri
Ditintelkam Polda Kepri Perkuat Sinergi dengan Kadin, Ciptakan Iklim Investasi yang Aman
Semangat Bhayangkara ke-80, Polsek Kateman Berikan Harapan Baru Lewat Program Bedah Rumah
Camat Kemuning Hadiri MTQ Ke-44 Tingkat Provinsi Riau, Tegaskan Komitmen Membumikan Nilai-Nilai Al-Qur'an
Teluk Pinang Mencekam, Warga Ramai-ramai Antarkan Pencuri Pinang Muda ke Kantor Polsek Gas
Pendiri Riau Pos Group Rida K Liamsi Merasa Dizalimi, Singgung Dugaan Penguasaan Aset hingga Kriminalisasi
BRI Dipilih Kelola Payroll Bawaslu Bengkalis, Dukung Tata Kelola Keuangan Satker Mandiri
Ditintelkam Polda Kepri Perkuat Sinergi dengan Kadin, Ciptakan Iklim Investasi yang Aman
Semangat Bhayangkara ke-80, Polsek Kateman Berikan Harapan Baru Lewat Program Bedah Rumah
Camat Kemuning Hadiri MTQ Ke-44 Tingkat Provinsi Riau, Tegaskan Komitmen Membumikan Nilai-Nilai Al-Qur'an
Teluk Pinang Mencekam, Warga Ramai-ramai Antarkan Pencuri Pinang Muda ke Kantor Polsek Gas