Pilihan
Negara Hadir, Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025
DPN PETIR Desak APH Sidik Laporan Mereka
SMA Negeri 5 Pekanbaru Panen Raya Bayam dan Pakcoy Hidroponik
DPP-SPKN Ungkap Fakta Kebohongan Bupati Kampar Soal Mobil Mewah Velfire
Tim ULTG Pasir Putih Sigap Atasi Hotspot di GI Perawang 150 kV
Cabuli Anak Tirinya, Pria 41 Tahun Ditangkap Polisi

KAMPAR, MEDIALOKAL.CO -- Seorang anak berinisial AL (12) menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya di Kecamatan Salo, naasnya korban saat ini sedang hamil 5 bulan dan dicabuli oleh pelaku sejak berusia 10 tahun.
Pelaku adalah FO (41) warga Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Terungkap perbuatan naasnya ini saat ibu korban SE (47) membawa korban ke tukang urut.
"Dari sanalah ibu korban tahu dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Kampar," jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (16/10/2025).
Dari pemeriksaan diketahui kejadian ini berawal pada Minggu (05/10/2025) sekira jam 19.00 wib sewaktu itu ibu korban membawa ke tempat tukang urut.

"Disitu ibunya menyuruh korban untuk diurut. Lalu tukang urut memegang perut korban dan mengatakan bahwa diri korban tidak berani mengurut karena sedang hamil," terang AKP Gian.
Mendengarkan hal itu, ibu korban menanyakan kepada anaknya siapa yang meng hamilnya dan korban mengatakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh bapak tirinya.
"Korban mengakui bahwa ayah tirinya telah melakukan pencabulan kepada korban semenjak korban berusia 10 tahun ketika korban masih duduk dibangku kelas 5 SD hingga kejadian terakhir pada bulan Oktober 2025," ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku mengakibatkan korban saat ini sedang hamil sekitar 5 bulan. Mendengar ucapannya, ibu korban merasa terpukul dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.
Setelah itu, Rabu (15/10/2025) ibu korban bersama anaknya sekira pukul 09.00 Wib datang ke Polres Kampar untuk membuat laporan Polisi. Mendapatkan laporan itu, dan Kanit PPA Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri beserta jajarannya langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
"Sekira pukul 13.00 Wib, Tim Opsnal Polres Kampar langsung menuju ke Kecamatan Salo untuk mencari keberadaan pelaku dan kemudian setelah dilakukan pencarian tim menemukan pelaku yang sedang bekerja di kebun yang berada di Desa Siabu," tambah AKP Gian.
Kanit PPA Polres Kampar beserta tim Opsnal Polres Kampar langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa ke Polres Kampar untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.(*)
Berita Lainnya
DPN PETIR Desak APH Sidik Laporan Mereka
Polsek Batang Tuaka Laksanakan KRYD untuk Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban
DPP-SPKN Ungkap Fakta Kebohongan Bupati Kampar Soal Mobil Mewah Velfire
Mayat Misterius Ditemukan di Perairan Desa Kuala Selat Inhil, Indentitas Belum di Ketahui
Polres Inhil Amankan Seorang Wanita yang Diduga Pengedar Narkoba di Tanah Merah
Polres Inhil Terbitkan DPO Terhadap Tersangka Kasus Penipuan Lahan di Desa Semambu Kuning
DPN PETIR Desak APH Sidik Laporan Mereka
Polsek Batang Tuaka Laksanakan KRYD untuk Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban
DPP-SPKN Ungkap Fakta Kebohongan Bupati Kampar Soal Mobil Mewah Velfire
Mayat Misterius Ditemukan di Perairan Desa Kuala Selat Inhil, Indentitas Belum di Ketahui
Polres Inhil Amankan Seorang Wanita yang Diduga Pengedar Narkoba di Tanah Merah
Polres Inhil Terbitkan DPO Terhadap Tersangka Kasus Penipuan Lahan di Desa Semambu Kuning