Jajaran Polsek Koto Gasib Berhasil Mengamankan Seorang DPO di Buatan ll, Siak


Loading...

SIAK - IF (23) seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang melakukan pemaksaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berhasil diringkus oleh Jajaran Polsek Koto Gasib, Rabu (9/1/2019).

IF (23) yang beralamat di Jalan Pertamina Kampung Buatan ll Kecamatan Koto Gasib ini, melakukan aksi tersebut pada Minggu Tgl 21 Januari 2018, bersama kedua temannya yang saat ini kasusnya sudah masuk P21. Diringkusnya IF ini berdasarkan laporan Polisi,  LP / B / 05 / II / 2018 / RIAU / RES SIAK / SEK KOTO GASIB, DPO / 02 / II / 2018 / Reskrim pada Tanggal 13 Februari 2018.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David Sik melalui Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan  menjelaskan, bahwa kasus ini sudah berjalan hampir satu tahun. Berdasarkan data, pelaku melakukan aksinya di semak- semak tepatnya di Kampung Buatan II Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, pada  hari Minggu Tgl 21 Januari 2018 sekira Pkl 16.00 Wib. 

 "Pelakunya ada 3 orang, yang 2  kasusnya sudah masuk P21, sedangkan IF ini disaat penangkapan telah melarikan diri dari Kampung Buatan II, sehingga  dia masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan korbannya itu seorang pelajar SMPN Koto Gasib yang saat itu masih berumur 14 tahun," kata Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan, Rabu (9/1/2019).

Loading...

"Selanjutnya, pelaku sudah kita tahan di Mapolsek Koto Gasib untuk dimintai keterangan," tutupnya. 


 Laporan : Sumiati

 


 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]