Pilihan
Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Shabu dengan Barang Bukti 8,9 Gram
Inhil – Unit Reskrim Polsek Keritang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Minggu (24/5/2026).
Tersangka yang diamankan diketahui bernama (W als W Bin D P) (29), warga Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis shabu seberat 8,9 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Keritang AKP Yosi Marlius, S.Sos., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi menyebutkan bahwa di rumah tersangka yang berada di Parit Karya Baru Dusun Balimau Desa Sencalang sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan selama dua hari dengan mengamati aktivitas tersangka. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka memang kerap melakukan transaksi jual beli shabu di rumahnya,” jelasnya.
Selanjutnya pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 14.20 WIB, setelah mengetahui tersangka berada di rumahnya, tim Unit Reskrim Polsek Keritang yang dipimpin langsung oleh AIPDA Muhamad Murdani melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan saksi umum.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket sedang diduga shabu yang dibungkus plastik bening berkelip merah, 14 bungkus plastik klip merah kosong ukuran kecil, satu unit timbangan digital warna hitam silver, satu plastik besar bening, dua plastik asoy hitam, satu kaleng plastik warna biru, satu dompet kulit hitam, satu sendok dari pipet, serta uang tunai hasil dugaan transaksi narkoba.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Realme Note 70 warna Obsidian Black yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang berinisial (R M) yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Keritang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium, serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)


Berita Lainnya
Polres Inhil Bersama Forkopimda Tanam 5.000 Bibit Mangrove Serentak dan di 21 Polsek Jajaran Peringati Hari Mangrove Sedunia
Panaskan Mesin Partai, PAN Inhil Gelar Rakerda dan Pelantikan DPC, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Sambut Kunjungan Pasis Seskoau Angkatan ke - 65, Bupati Afni Harap Akan Ada Kerjasama Untuk Kemajuan Siak
Komunitas Lang Siak Bersama Ketua KORMI Siak Tinjau Lokasi Mabar Sumbar–Riau di Bungaraya
Bung Nafarin; Ayo Ramaikan Malam Puncak KNPI Inhil Fair 2026 Digelar 19.30 WIB Hari Rabu Malam Kamis di Lapangan Gajah Mada
Mengawal Alam Menjaga Negeri, Polsek Enok Tanam Mangrove Serentak di Simpang Tiga Laut
Polres Inhil Bersama Forkopimda Tanam 5.000 Bibit Mangrove Serentak dan di 21 Polsek Jajaran Peringati Hari Mangrove Sedunia
Panaskan Mesin Partai, PAN Inhil Gelar Rakerda dan Pelantikan DPC, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Sambut Kunjungan Pasis Seskoau Angkatan ke - 65, Bupati Afni Harap Akan Ada Kerjasama Untuk Kemajuan Siak
Komunitas Lang Siak Bersama Ketua KORMI Siak Tinjau Lokasi Mabar Sumbar–Riau di Bungaraya
Bung Nafarin; Ayo Ramaikan Malam Puncak KNPI Inhil Fair 2026 Digelar 19.30 WIB Hari Rabu Malam Kamis di Lapangan Gajah Mada
Mengawal Alam Menjaga Negeri, Polsek Enok Tanam Mangrove Serentak di Simpang Tiga Laut