INDRAGIRI HULU, MEDIALOKAL.CO -- Pelaksanaan proyek Rekonstruksi dan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Cerenti (Batas Kabupaten Indragiri Hulu)–Air Molek Paket B pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN).
Sorotan tersebut menyusul ditemukannya potensi kelebihan pembayaran bernilai fantastis, yakni sebesar Rp1.590.682.998,84 (Rp1,59 miliar), dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.
Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, menegaskan bahwa pengerjaan jalan rigid pavement di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu yang menyedot APBD Riau senilai Rp26,22 miliar itu diindikasikan mengalami ketidaksesuaian spesifikasi teknis di lapangan.
Frans Sibarani menyampaikan bahwa pihaknya mencermati betul LHP BPK tersebut karena proyek bernilai puluhan miliar ini harus dipertanggungjawabkan dari sisi volume, mutu, hingga spesifikasi teknisnya, dan jika klarifikasi serta tindak lanjut dari pihak terkait tidak memadai, DPP SPKN siap melayangkan laporan resmi ke pihak Kejaksaan.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek Paket B tersebut dikerjakan oleh penyedia jasa PT Donny Putra Mandiri dengan nilai kontrak persisnya mencapai Rp26.220.231.101,00, di mana dalam rincian Tabel 1.98 Halaman 150 LHP BPK Perwakilan Riau, potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp1,59 miliar tersebut dikategorikan sebagai akibat dari ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang setara dengan 6,07 persen dari total nilai kontrak.
Tak hanya Paket B, pada tabel yang sama BPK juga mencatat adanya potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp175.021.920,22 pada item pengerjaan ruas Cerenti–Air Molek lainnya, sehingga jika digabungkan total potensi kelebihan pembayaran pada ruas jalan tersebut menembus angka Rp1,76 miliar.
Sebagai informasi tambahan, Dinas PUPRPKPP Riau sejatinya mengalokasikan total anggaran sekitar Rp37,4 miliar untuk dua paket pengerjaan jalan beton di ruas Cerenti–Air Molek, yang mana kedua paket tersebut ditangani oleh rekanan yang sama, yakni PT Donny Putra Mandiri, terdiri dari Paket A senilai Rp10,4 miliar dan Paket B senilai Rp26,22 miliar.
Dalam analisisnya pada halaman 153, Auditor BPK menekankan bahwa munculnya masalah kekurangan volume serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis ini dipicu oleh lemahnya fungsi pengawasan Kepala Dinas PUPRPKPP Riau selaku Pengguna Anggaran serta belum memadainya pengendalian kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum penyerahan pekerjaan dan pencairan anggaran dilakukan.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Gubernur Riau agar memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKPP menuntaskan pemotongan atau penyetoran potensi kelebihan pembayaran tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), meski kepastian pengembalian fisik dana tersebut ke kas daerah masih memerlukan verifikasi dokumen bukti setor resmi.
DPP SPKN mendesak Dinas PUPRPKPP Riau, PPK, konsultan pengawas, hingga PT Donny Putra Mandiri selaku kontraktor pelaksana untuk bersikap terbuka menyampaikan informasi kepada publik terkait pengujian mutu beton dan status tindak lanjut temuan BPK tersebut guna melindungi keuangan daerah dari potensi kebocoran anggaran.
Frans menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun jika penanganan temuan ini terkesan lambat atau terindikasi ada pembiaran, DPP SPKN tidak akan segan membawa berkas temuan ini ke ranah hukum.***