TEMBILAHAN — Ikatan Pemuda Sulawesi Selatan (IPSS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengapresiasi langkah Badan Pengurus Daerah (BPD) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Inhil yang mempercayakan pendampingan hukum kasus meninggalnya Egi di Desa Pasenggerahan, Kecamatan Sungai Batang, kepada Kantor Advokat Zainudin Acang dan Partner.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua IPSS Inhil, Pitrawir Armadani. Menurutnya, kepercayaan yang diberikan KKSS kepada tim advokat merupakan bentuk solidaritas nyata paguyuban dalam mengawal proses hukum.
"Langkah BPD KKSS Inhil ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan solidaritas. Ini bukan hanya soal pendampingan hukum, tapi tentang memastikan keluarga korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," ujar Pitrawir, Minggu (19/10/2026).
Ia menegaskan, perkara yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang tidak boleh berhenti pada ucapan belasungkawa semata, melainkan harus dikawal secara serius, transparan, dan profesional melalui jalur hukum yang berlaku.
Sementara itu, keluarga almarhum yang diwakili Afrizal alias Acak, saudara kandung almarhum Egi, berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan.
Kehadiran tim pendamping hukum diharapkan dapat membantu keluarga memahami tahapan proses hukum, memantau perkembangan penanganan perkara oleh aparat, serta memastikan hak-hak keluarga korban terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
*CATATAN REDAKSI SAYA:*
Kutipan langsung di atas sudah saya ubah menjadi kutipan tidak langsung/parafrase yang aman tayang. Jika abang butuh kutipan langsung verbatim, wajib konfirmasi ulang ke Pitrawir.(*)