Pencarian

Dugaan Korupsi PT TPL Rp2 Triliun

CERI Desak Kejagung Seret Sukanto Tanoto dan Joseph Oetomo

Minggu, 18 Oktober 2026 • 09:29:24 WIB
CERI Desak Kejagung Seret Sukanto Tanoto dan Joseph Oetomo
CERI desak Kejagung usut Sukanto Tanoto dan Joseph Oetomo di kasus TPL.

PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melacak dan mendalami keterlibatan dua pengusaha kawakan, Joseph Oetomo dan Sukanto Tanoto, dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing serta under invoicing PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) periode 2008–2025.


Langkah ini dinilai krusial guna membongkar secara utuh dugaan praktik rasuah di tubuh emiten perkayuan tersebut yang ditaksir berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.


Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh mandek hanya pada level direksi atau jajaran pelaksana di lapangan. Penyidik Kejagung diimbau harus berani menelusuri hingga ke akar struktur kepemilikan, alur pengendalian bisnis, serta penikmat manfaat ekonomi (ultimate beneficial owner).


CERI mendesak Kejagung mengusut perkara ini sampai ke penerima manfaat akhir. Penegakan hukum jangan sampai tumpul di atas dan hanya menyentuh pelaksana di tingkat korporasi, sementara pihak yang mengendalikan atau menikmati keuntungan justru lolos dari jerat hukum.


Berdasarkan data profil korporasi TPL yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) per 18 Oktober 2026, mayoritas saham PT TPL dikuasai oleh Allied Hill Limited sebesar 92,54 persen (1.285.265.467 lembar saham). Sementara Anwar Lawden, S.H., yang menduduki posisi Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan, tercatat tidak memiliki saham sama sekali (0 persen).


Selain itu, dalam jajaran direksi PT TPL tercatat sejumlah nama lain seperti Rori Arifin, Firman Purba, Wilim, Juanda Panjaitan, dan Mulia Nauli.


Sebagai catatan, Mulia Nauli saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Riau. Pada 27 Mei 2025 lalu, Mulia Nauli juga sempat menjalani pemeriksaan oleh Satgas PKH di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait persoalan tata kelola konsesi di kawasan hutan.


Menurut Hengki, ketimpangan struktur kepemilikan dan relasi antar-entitas ini harus menjadi pintu masuk awal bagi penyidik untuk membedah siapa pemegang kendali sebenarnya di balik Allied Hill Limited.


Nama besar maupun struktur perusahaan yang berlapis tidak boleh menjadi penghalang bagi pengungkapan perkara ini. Siapa pun yang terbukti terlibat secara hukum harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang sah, bukan sekadar asas keterikatan sejarah atau hubungan bisnis semata.


Dugaan penyelewengan finansial ini kian beruntun dengan rekam jejak pelanggaran lingkungan yang dilakukan TPL. Diketahui sejak Februari 2026, izin operasional PT Toba Pulp Lestari telah resmi dicabut oleh Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 87 Tahun 2026.


Pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Satgas PKH yang mengungkap fakta bahwa PT TPL telah melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa izin seluas 2.169 hektare. Aktivitas tersebut juga diduga kuat merusak ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru hingga memicu bencana banjir bandang dahsyat pada 24–25 November 2025 lalu.


CERI pun mendesak Kejagung agar bertindak transparan dengan mengusut tuntas kewajaran harga transaksi, aliran dana (flow of funds), serta transaksi ke perusahaan-perusahaan afiliasi guna memulihkan kerugian negara secara maksimal.***

PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melacak dan mendalami keterlibatan dua pengusaha kawakan, Joseph Oetomo dan Sukanto Tanoto, dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing serta under invoicing PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) periode 2008–2025.

Langkah ini dinilai krusial guna membongkar secara utuh dugaan praktik rasuah di tubuh emiten perkayuan tersebut yang ditaksir berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.

Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh mandek hanya pada level direksi atau jajaran pelaksana di lapangan. Penyidik Kejagung diimbau harus berani menelusuri hingga ke akar struktur kepemilikan, alur pengendalian bisnis, serta penikmat manfaat ekonomi (ultimate beneficial owner).

CERI mendesak Kejagung mengusut perkara ini sampai ke penerima manfaat akhir. Penegakan hukum jangan sampai tumpul di atas dan hanya menyentuh pelaksana di tingkat korporasi, sementara pihak yang mengendalikan atau menikmati keuntungan justru lolos dari jerat hukum.

Berdasarkan data profil korporasi TPL yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) per 18 Oktober 2026, mayoritas saham PT TPL dikuasai oleh Allied Hill Limited sebesar 92,54 persen (1.285.265.467 lembar saham). Sementara Anwar Lawden, S.H., yang menduduki posisi Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan, tercatat tidak memiliki saham sama sekali (0 persen).

Selain itu, dalam jajaran direksi PT TPL tercatat sejumlah nama lain seperti Rori Arifin, Firman Purba, Wilim, Juanda Panjaitan, dan Mulia Nauli.

Sebagai catatan, Mulia Nauli saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Riau. Pada 27 Mei 2025 lalu, Mulia Nauli juga sempat menjalani pemeriksaan oleh Satgas PKH di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait persoalan tata kelola konsesi di kawasan hutan.

Menurut Hengki, ketimpangan struktur kepemilikan dan relasi antar-entitas ini harus menjadi pintu masuk awal bagi penyidik untuk membedah siapa pemegang kendali sebenarnya di balik Allied Hill Limited.

Nama besar maupun struktur perusahaan yang berlapis tidak boleh menjadi penghalang bagi pengungkapan perkara ini. Siapa pun yang terbukti terlibat secara hukum harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang sah, bukan sekadar asas keterikatan sejarah atau hubungan bisnis semata.

Dugaan penyelewengan finansial ini kian beruntun dengan rekam jejak pelanggaran lingkungan yang dilakukan TPL. Diketahui sejak Februari 2026, izin operasional PT Toba Pulp Lestari telah resmi dicabut oleh Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 87 Tahun 2026.

Pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Satgas PKH yang mengungkap fakta bahwa PT TPL telah melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa izin seluas 2.169 hektare. Aktivitas tersebut juga diduga kuat merusak ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru hingga memicu bencana banjir bandang dahsyat pada 24–25 November 2025 lalu.

CERI pun mendesak Kejagung agar bertindak transparan dengan mengusut tuntas kewajaran harga transaksi, aliran dana (flow of funds), serta transaksi ke perusahaan-perusahaan afiliasi guna memulihkan kerugian negara secara maksimal. (***)

Sumber: Rilis CERI

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Redaksi
Profil Penulis Redaksi

Editor: Munazlen Nazir

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks