Masih Banyak Pedagang Belum Terapkan HET Minyak Goreng, Ini Penyebabnya
PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO -- Mayoritas pedagang di pasar tradisional Kota Pekanbaru belum menerapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Sebab, minyak goreng yang beredar masih stok lama sebelum ketentuan HET oleh pemerintah pusat.
"Kami hanya melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan pemerintah terkait harga minyak goreng. Namun, kebijakan ini tidak seluruhnya diterapkan saat ini," kata Kepala Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Sabtu (5/2/2022).
HET minyak goreng yang disalurkan ke distributor-distributor tertentu sudah ditetapkan pemerintah. Otomatis, distributor yang mengambil langsung dari pabrik wajib menjual sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
"Tapi di luar itu, masih ada produk lama sebelum ada kebijakan HET ini. Jadi, pedagang menyesuaikan harga beli. Karena sistem dagang orang berbeda-beda," jelas Ingot.
Ia menyebut, pedagang tradisional juga ada yang menjual minyak goreng sesuai HET. Tapi mayoritas masih harga lama, sebelum adanya kebijakan HET minyak goreng dari Kemendag.
Sesuai kebijakan Kemendag, HET minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per kilogram. HET minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter. HET harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Berdasarkan data Disperindag, harga minyak goreng di pasar tradisional masih menggunakan harga lama. Harga minyak goreng curah Rp20.000 per kilogram.(*)
Sumber : http://Cakaplah.com


Berita Lainnya
Perkuat Transformasi Layanan, PLN UID Riau dan Kepri Raih Penghargaan Riau Industry Marketing Champion 2026
Apel Gabungan Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
Hot spot di Kempas, Lahan Gambut 10 Hektare Berhasil Dikendalikan
Bapenda Batam Jelaskan Mekanisme dan Tugas Kader Pajak di Lingkungan Masyarakat
Dua Desa di Pelalawan Bersatu Tolak KSO PT Agrinas Palma Nusantara, Warga: Lahan untuk Rakyat, Bukan Segelintir Orang
Monyet Biang Kerusuhan di Tembilahan Berhasil Dijebak , BBKSDA Lakukan Identifikasi
Perkuat Transformasi Layanan, PLN UID Riau dan Kepri Raih Penghargaan Riau Industry Marketing Champion 2026
Apel Gabungan Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
Hot spot di Kempas, Lahan Gambut 10 Hektare Berhasil Dikendalikan
Bapenda Batam Jelaskan Mekanisme dan Tugas Kader Pajak di Lingkungan Masyarakat
Dua Desa di Pelalawan Bersatu Tolak KSO PT Agrinas Palma Nusantara, Warga: Lahan untuk Rakyat, Bukan Segelintir Orang
Monyet Biang Kerusuhan di Tembilahan Berhasil Dijebak , BBKSDA Lakukan Identifikasi