MEDIALOKAL.CO — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat Indonesia masih mengenakan Pajak Pertambahan Nilai efektif 11 persen atas pembalut, sementara sejumlah negara telah memangkas tarif itu hingga nol persen. Komnas Perempuan menilai pembalut adalah kebutuhan esensial bagi separuh populasi, bukan produk opsional yang layak dipajaki penuh.
Dalam unggahan di akun Instagram resmi @komnasperempuan, lembaga negara itu menyoroti kesenjangan perlakuan fiskal atas produk menstruasi. Australia, Kanada, Inggris, dan Malta tercatat menerapkan tarif pajak nol persen untuk pembalut dan produk sejenis. Malta bahkan baru menerapkan kebijakan itu sejak 2025.
Negara lain memilih jalur bertahap. Austria menurunkan tarif dari 10 persen menjadi 7 persen mulai 2026, sedangkan Spanyol memangkas dari 10 persen menjadi 4 persen pada 2023. Indonesia, menurut catatan Komnas Perempuan, masih berada di posisi tarif tertinggi di antara negara-negara yang dibandingkan, yakni PPN efektif 11 persen.
Alasan Komnas Perempuan Menilai Pembalut Layak Bebas Pajak
"Pembalut bukan produk opsional, melainkan kebutuhan esensial yang dialami oleh separuh populasi di Indonesia. Namun, hingga kini pembalut masih dikenakan PPN, sementara berbagai barang kebutuhan pokok lainnya mendapatkan pembebasan pajak," tulis Komnas Perempuan dalam unggahan bertanggal Kamis (29/10).
Argumen lembaga itu bertumpu pada prinsip keadilan fiskal. Bila bahan pokok seperti beras dan sayur mendapat pembebasan pajak karena dibutuhkan semua orang, produk menstruasi semestinya diperlakukan setara. Komnas Perempuan menyebut kebutuhan dasar perempuan belum tercermin dalam struktur perpajakan yang berlaku.
Empat Pendekatan yang Dipakai Negara Lain
Komnas Perempuan memetakan sejumlah cara yang ditempuh pemerintah di berbagai negara untuk memperluas akses terhadap produk menstruasi. Pendekatan itu tidak selalu lewat jalur pajak.
- Menurunkan harga jual produk menstruasi di pasar
- Menyediakan produk secara gratis di sekolah dan rumah sakit
- Merancang pembalut yang dapat dipakai ulang
- Menghapus tarif pajak hingga nol persen
"Beberapa negara telah mencoba praktik dari mulai menurunkan harga, memberi akses gratis seperti di sekolah atau rumah sakit, juga merancang pembalut yang dapat dipakai ulang. Di Indonesia praktik tercatat dilaksanakan atas inisiatif kolektif dari masyarakat/lembaga/usaha," tulis Komnas Perempuan.
Kalimat itu memberi sinyal bahwa di Indonesia, akses gratis produk menstruasi lebih banyak datang dari gerakan sosial dan program korporasi ketimbang kebijakan negara. Sejumlah komunitas dan lembaga swadaya masyarakat memang rutin menyalurkan pembalut ke sekolah dan wilayah terdampak bencana.
Pajak Turun Belum Tentu Harga Turun
Komnas Perempuan mengingatkan satu hal yang kerap terlewat dalam diskusi kebijakan pajak: perubahan tarif tidak otomatis dinikmati konsumen. Pemantauan di tingkat rantai distribusi dinilai sama pentingnya dengan keputusan di tingkat regulasi.
"Kebijakan dapat ditinjau kembali, juga perlu dipantau apakah perubahannya akan sampai manfaatnya ke konsumen perempuan. Sementara itu, inovasi pembalut yang dapat digunakan ulang juga baik untuk keberlanjutan lingkungan," lanjut unggahan tersebut.
Catatan soal pembalut pakai ulang menambah dimensi lain. Produk sekali pakai menyumbang timbunan sampah yang sulit terurai, sehingga insentif fiskal untuk produk ramah lingkungan bisa menjadi jalan tengah antara kebutuhan akses dan beban lingkungan.
Apa Artinya bagi Konsumen dan Pelaku Usaha
Bagi konsumen perempuan, tarif 11 persen menambah biaya pengeluaran rutin yang datang setiap bulan. Beban itu paling terasa bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, yang porsi belanja kebutuhan dasar terhadap total pengeluaran relatif besar.
Dari sisi pelaku usaha, produsen pembalut dalam negeri menghadapi struktur biaya yang berbeda dengan kompetitor di negara bertarif nol. Ini relevan ketika produk impor masuk ke pasar domestik atau ketika produsen lokal hendak menembus pasar ekspor.
Komnas Perempuan menutup dengan penekanan pada dua hal yang saling terkait. "Namun dari semua, kita perlu memastikan kebijakan fiskal, serta meneruskan aksi kolektif kita untuk mendorong pemenuhan dasar setiap perempuan," tulis lembaga itu.
Wacana pembebasan PPN produk menstruasi sebenarnya bukan barang baru di Indonesia. Namun hingga kini belum ada keputusan politik anggaran yang mengubah perlakuan pajaknya. Setiap pengecualian PPN berarti potensi penerimaan negara yang harus ditutup dari sumber lain, dan di situlah perdebatan biasanya berhenti.