Bupati Wardan Sampaikan 4 Ranperda Pada Paripurna ke-3 Masa Persidangan
TEMBILAHAN - Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan menyampaikan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah di Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan 1 DPRD Kabupaten Inhil, Selasa (5/3/2019) di Kantor DPRD Kabupaten Inhil, Jalan Subrantas, Tembilahan.
Menurut Bupati, 4 Ranperda yang diajukan pada Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Kabupaten Inhil yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Inhil, H Maryanto ini, berdasarkan pada program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir yang tertuang dalam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 15/kpts/dprd/2018 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2019.
"Pemerintah memiliki peran yang amat penting dalam pembangunan daerah dan merupakan aplikasi dari kewajiban konstitusional Kabupaten Indragiri Hilir untuk menjadi Kabupaten yang semakin maju," ucap Bupati dalam pidatonya.
Bupati mengatakan, dengan semangat kebersamaan yang telah terbangun antara eksekutif dan legislatif secara bertahap, kedepan akan dapat mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan penyediaan infrastruktur yang berkualitas.
Selain itu, diungkapkan Bupati, melalui semangat kebersamaan itu pula, akan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengelolaan sumber daya alam dalam upaya mengentaskan kemiskinan di 'Bumi Sri Gemilang Seribu Parit', yang pada akhirnya akan mampu memberdayakan daerah dan menumbuhkan kreatifitas masyarakat.
"Dengan adanya program – program pembangunan yang pada APBD tahun 2019 sampai 2023 nanti dan sudah tertampung dalam RPJMD ini, diharapkan tidak ada lagi program yang tertinggal yang akan berpotensi menjadi permasalahan hukum dikemudian hari," tukas Bupati.
Untuk diketahui, 4 Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023.
2. Ruang Terbuka Hijau.
3. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
4. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Niaga Kelapa. (Advetorial)


Berita Lainnya
Kapolsek Enok: Pekarangan Produktif, Keluarga Sejahtera
Kanit Binmas Polsek Siak dan Bhabinkamtibmas Serahkan Bantuan Sembako kepada Petani Jagung Pipil di Kecamatan Mempura
Sinergi Polsek dan Warga Enok Wujudkan Lahan Produktif di Perkarangan Rumah
Wabup Inhil Hadiri Rilis Inflasi Daerah Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Siak Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung Warga Binaan
Program Ketahanan Pangan Nasional, Personel Polsek Siak Sambangi Kebun Jagung Petani
Kapolsek Enok: Pekarangan Produktif, Keluarga Sejahtera
Kanit Binmas Polsek Siak dan Bhabinkamtibmas Serahkan Bantuan Sembako kepada Petani Jagung Pipil di Kecamatan Mempura
Sinergi Polsek dan Warga Enok Wujudkan Lahan Produktif di Perkarangan Rumah
Wabup Inhil Hadiri Rilis Inflasi Daerah Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Siak Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung Warga Binaan
Program Ketahanan Pangan Nasional, Personel Polsek Siak Sambangi Kebun Jagung Petani