Kangkangi UU, PTPN III Sei Meranti Babat Habis Lahan Konservasi

Lahan Konservasi yang ditanami pohon kelapa sawit oleh PTPN III Kebun Sri Meranti

Loading...

LABUSEL - Kewajiban memiliki lahan Konservasi Tanah dan Air yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 sepertinya hanya isapan jempol belaka bagi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III kebun Sei Meranti.

Pasalnya, dari penelusuran Kebun Sei Meranti yang berlokasi di dua wilayah Kabupaten yakni Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Provinsi Sumatera Utara itu menghabisi lahan Konservasi dengan menanami pohon sawit yang diduga demi keuntungan sekolompok orang di perusahaan Plat Merah itu.

Seperti lahan yang berada di pinggir jalan lintas Bagan Batu menuju Mahato, persisnya di Afdeling VII yang bersebelahan langsung dengan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Sumatera Riang Lestari yang berada di Kabupaten Labusel itu dulunya adalah hutan, kini semua sudah berubah menjadi tanaman kelapa sawit.

Terkesan dipaksakan, sehingga pohon kelapa sawit yang ditanam di lahan Konservasi itu tampak kurus dan menguning akibat terendam air dan kekurangan unsur hara.

Loading...

Pembabatan habis lahan Konservasi itu jelas melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014, pada pasal 7 ayat (2) dalam UU tersebut menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, Pemerintah Daerah, pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, pemegang izin, dan/atau pengguna Lahan wajib mengikuti prinsip konservasi dan menghormati hak yang dimiliki Setiap Orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari perundangan tersebut, sanksi terhadap Korporasi atau perusahaan berbadan hukum, selain sanksi administratif dan denda Miliaran Rupiah, izin perusahan bisa dicabut. 

Tentu saja hal itu sangat bertolak belakang dengan Sertifikat RSPO yang sudah diterima PTPN III pada 2010 lalu. Kenyataan di lapangan, sangat bertentangan dengan sertifikat RSPO tersebut. 

Dimana, ekosistem pada Hutan Konservasi itu akan semakin punah dan resapan air menjadi tidak seimbang. Bahkan di lokasi lain PTPN III itu ada sumber air panas yang sebelum dilakukan replanting, lokasi itu masih hutan dan sekarang tumbuh subur pohon sawit di lokasi tersebut. Dan sumber air panas itu pun terungkap sejak dilakukan penanaman sawit sekitar tahun 2007.

Pihak Menejemen PTPN III Sei Meranti yang hendak dikonfirmasi melalui Asisten Personalia Kebun (APK), Rahmad, terkesan acuh tak acuh. Bahkan, pada saat awak media menemui yang bersangkutan pada Rabu (22/5) lalu, APK malah sibuk menghubungi seseorang dan meminta agar salah satu mandor satu di Afdeling VII untuk hadir ke ruangannya untuk menjelaskan kepada awak media.

Namun setelah itu, APK tersebut malah sibuk menelpon diduga temannya yang tidak ada hubungannya dengan yang akan dikonfirmasi awak media. Hingga akhirnya, awak media beranjak keluar dari ruangan APK tersebut. 

Tim media kemudian berusaha meminta keterangan menejer perkebunan PTPN III Sei Meranti, E Pirgok Manurung terkait dugaan tersebut di atas. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan. (ded)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]