Modusnya ini, Ulama Gadungan ini Akui Cuma Nasfu Cabuli Anak Yatim dan Janda
MEDIALOKAL.CO - Lelaki paruh baya berinisial AS (53) ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak-anak dan wanita dewasa di Pandeglang, Banten.
Selama melancarkan aksinya, tersangka mengaku sebagai ulama yang bisa mengangkat harta karun dan berlian dari alam gaib.
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto menyampaikan, tersangka hanya mengicar anak-anak yatim dan wanita yang sudah berstatus janda. Keempat korban yang telah dicabuli tersangka, yakni A (23), Y (20), S (18) B (17).
"Pelaku dekati berpura-pura (menjadi ulama) untuk cari anak yatim dan janda. Kemudian dengan rayuan-rayuan tersebut berlanjut disetubuhi," kata Sofwan saat menggelar rilis kasus tersebut di Mapolres Pandeglang, Kamis (30/1/2020).
AS pun membeberkan aksi bejatnya itu saat dihadirkan dalam rilis kasus tersebut. Kepada para korbannya, AS memiliki syarat khusus untuk bisa mengabulkan permintaaan para korban.
"Bisa mengangkat harta karun dari zikir. Ada juga syarat tapi tak seberapa, seperti minyak," kata AS kepada Suara.com.
Selain menyediakan minyak, orang yang ingin meminta untuk didatangkan harta karun wajib mendatangkan anak yatim dan janda. Alasannya, doa dari mereka dianggap cepat terkabulkan untuk menarik harta karun dan berlian dari alam gaib.
"Kalau anak yatim sama janda karena saya minta bantuan doa saja, karena kebanyakan doa mereka cepat di-kabulin. Dapat anak yatim dari teman-teman juga," katanya.
Bukannya disuruh memanjatkan doa, para anak yatim dan janda itu malah menjadi korban pelampiasan berahi ulama cabul ini. Dia pun mengakui aksi bejatnya itu.
AS mengakui tak kuat menahan hawa nafsu saat melihat para gadis-gadis tersebut datang ke gubuknya di Kampung Cikoneng, Desa Palurahan, Kecamatan Kadu Hejo.
"Benar (saya cabuli). Ya mungkin hawa nafsu, saya khilaf. Yang di-giniin (setubuhi) cuma satu orang, yang lainnya cuma diraba saja gadis," kata AS.
Akibat ulahnya itu, AS kini harus meringkuk di penjara. Dia jerat Pasal 76 E Jo pasal 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukaman 15 tahun penjara. (*)
Sumber : SuaraBanten.id
Berita Lainnya
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Polres Bengkalis dan BC Berhasil Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu
Diduga Gelapkan Kendaraan Konsumen, Mega Finance Dilaporkan ke Polres Inhil
MENCEKAM...! Puluhan Remaja Lakukan Perang Sarung di Sungai Beringin Tembilahan, Ada yang Bawa Pisau
Sistim Usaha Monopoli, Suplay Kebutuhan Pabrik PT EWF Jambi Dari Petani Sawit Inhil
Pelaku Pembunuh Gegara Rokok Murah di Inhil Menyerahkan Diri ke Polisi
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Polres Bengkalis dan BC Berhasil Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu
Diduga Gelapkan Kendaraan Konsumen, Mega Finance Dilaporkan ke Polres Inhil
MENCEKAM...! Puluhan Remaja Lakukan Perang Sarung di Sungai Beringin Tembilahan, Ada yang Bawa Pisau
Sistim Usaha Monopoli, Suplay Kebutuhan Pabrik PT EWF Jambi Dari Petani Sawit Inhil
Pelaku Pembunuh Gegara Rokok Murah di Inhil Menyerahkan Diri ke Polisi