Satnarkoba Polres Rohul Tangkap Pelaku Shabu di Kasang Mungkal Bonai

Foto Pelaku dan barang bukti.

Loading...

ROKAN HULU, Medialokal.co - Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Rokan Hulu, Daerah Riau, berhasil menangkap diduga Pelaku Tindak Pidana (TP) Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu Senin, (03/2/2020 sekira Pukul 16.00 wib.

Data diterima reporter media ini, Rabu, (5/2) dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, SIK, melalui Paur Humasnya Ipda Feri Fadli SH.
Pelaku bernisial IR, 30 tahun, petani, warga Desa Kasang Mungkal Kecamatan Bonai Darussalam.

"IR ditangkap di Rumahnya di Desa Kasang Mungkal Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu,' jelas Paur Humas Polres Rokan Hulu.

Lanjutnya, dari pelaku diamankan Barang Bukti (BB) yakni, 12 ( Dua belas) Paket Diduga Narkotika Jenis Shabu yg di bks dg plastik bening dengan berat lbh kurang 2 Gram1 unit HP.Mrek Nokia w. Hitam dg no.sim Car 085274142226, 2 Botol plastik w. hitam, 1 buah Termos mrek Shum, 1 buah tas termos w. hitam mrek Shuma dan 1 buah sendok plastik

Masih Ipda Feri menerangkan, penangkapan IR berawal, pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2020, Sat Narkoba Polres Rohul memperoleh informasi bahwa, di Desa kasang Mungkal Kecamatan Bonai Darussalam sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Atas informasi itu, Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi langsung memerintahkan anggota untuk menindak lanjuti dan sekaligus melakukan penyelidikan.

Lidik hingga pada hari Senin sekira pukul 16.00 wib, dan begitu pelaku sudah diketahui saat itu langsung dilakukan penangkapan, disaat pelaku sedang duduk di dalam rumahnya.

Setelah pelaku ditangkap mengaku bernama IR, lalu petugas melakukan penggeledahan rumah dan tempat sekitar rumah pelaku dan ditemukan barang bukti.

Setelah diintrogasi petugas, diakui pelaku bahwa BB narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari saudara LUBIS. Selanjutnya dilakukan Pengejaran Terhadap LUBIS namun tidak berada di Rumahnya.

"Saat ini pelaku dan BB sudah diamankan di Polres Rohul guna Proses Penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]