Pilihan
Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD
Polsek Koto Gasib Laksanakan Kegiatan Panen Raya Jagung Pipil
Razia Gabungan di Tembilahan, Anak di Bawah Umur Terciduk Berada di Wisma dan Tempat Karoke
TEMBILAHAN, Medialokal.co - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan masyarakat Polsek Tembilahan Hulu bersama dengan aparat kecamatan mengadakan razia gabungan ke beberapa wisma dan tempat hiburan malam.
Dalam razia gabungan, Sabtu (8/3/20) malam didapati pasangan yang bukan muhrim berada diwisma dan 6 pasang anak dibawah umur berada diwisma dan tempat karoke.
"Ya ada 2 pasang bukan suami istri berada di wisma dan 6 anak dibawah umur berada di tempat karaoke dan wisma," ujar AKP Rhino.
Polsek Tembilahan Hulu, Inhil menemukan 2 pasang bukan suami istri dan 6 orang anak dibawah umur saat mengadakan razia gabungan, Sabtu (8/3/20) malam.
Razia dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Cipta kondisi (Cipkon) gabungan Polsek Tembilahan hulu bersama Instansi terkait Kecamatan Tembilahan Hulu sebagai tindak lanjut mendukung program prioritas Kapolri No II "Pemantapan Harkamtibmas".
Razia gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Rhino Handoyo SH bersama 15 personel Polsek Tembilahan Hulu. Kegiatan tersebut turut diikuti oleh instansi terkait dari Kecamatan Tembilahan Hulu yang meliputi Lurah Tembilahan Barat, anggota Sat Pol PP Tembilahan hulu beserta anggota Kelurahan di lingkungan Tembilahan Hulu.
Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Rhino mengatakan Polsek Tembilahan Hulu saat razia telah menjaring dua pasang bukan suami istri dan beberapa anak dibawah umur di lokasi wisma dan tempat hiburan malam (karaoke).
Ia mengatakan kedua pasangan bukan suami istri dan 6 orang anak dibawah umur tersebut akan dibina serta pihak keluarganya akan dipanggil untuk membuat Surat Pernyataan.
Selain itu Polsek Tembilahan Hulu juga menemukan beberapa orang yang tidak memiliki identas.
Kepada pelaku usaha Kapolsek memberi peringatan agar tidak memperkerjakan anak dibawag umur karena melanggar Undang-Undang. Selain itu, tempat karoke dan hiburan malam hendaknya mematuhi ketentuan sesuai dengan izin yang diberikan.(*)


Berita Lainnya
Jalan Pemkab Siak Hancur Dihantam Truk ODOL, PT Ekasapta Paramita Energi Dilaporkan ke Kejati Riau
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 27,49 Gram
Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Sepeda Motor Di RSUD Bengkalis
Terlibat Kasus Sabu dan Ekstasi, Polsek Mandau Tangkap Dua Pemuda
Proyek Puluhan Miliar di PUPR Pelalawan Jadi Sorotan, AMATIR Minta Usut Dugaan Gratifikasi
Aduan Masuk Lewat Facebook, Polsek Kateman Bergerak Cepat Gerebek Wanita Cantik Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba
Jalan Pemkab Siak Hancur Dihantam Truk ODOL, PT Ekasapta Paramita Energi Dilaporkan ke Kejati Riau
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 27,49 Gram
Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Sepeda Motor Di RSUD Bengkalis
Terlibat Kasus Sabu dan Ekstasi, Polsek Mandau Tangkap Dua Pemuda
Proyek Puluhan Miliar di PUPR Pelalawan Jadi Sorotan, AMATIR Minta Usut Dugaan Gratifikasi
Aduan Masuk Lewat Facebook, Polsek Kateman Bergerak Cepat Gerebek Wanita Cantik Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba