Diduga Edarkan Sabu, Pria Ini Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah

Loading...

ROKANHILIR - S alias PRITIL (42) warga Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir ini tak berkutik saat tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah menangkapnya.

Pritil ditangkap di rumahnya atas dugaan penyalahgunaan narkoba diduga jenis Sabu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP M Mustofa Sik MSi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKBP Panangian SH M.Si dan disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan.

Dijelaskannya, dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah menemukan sejumlah barang bukti dari dalam rumahnya berupa, 1 buah alat hisap (Bong), 1 buah kaca pirek, 2 buah mancis, 3 buah plastik bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dan 1Unit Hand Phone Merk Nokia Senter.

Loading...

Diterangkan pria yang biasa disapa Baim ini, penangkapan ini bermula pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 sekira jam 13.00 Wib. Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di yang diduga dilakukan oleh S alias Pritil.

Atas informasi tersebut tim  memberitahukan kepada Kapolsek Bagan Sinembah, selanjutnya Kapolsek Bagan Sinembah melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah  memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Tim Opsnal segera melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 12.30 Wib tim opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin IPDA Marwan Pasaribu tiba di lokasi.

Saat itu Tim Opsnal melihat terlapor sedang menggendong anaknya di luar rumah. Kemudian tim opsnal segera mengamankan, lalu  melakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor didampingi oleh terlapor serta diketahui oleh aparat desa.

Pada saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa 1 Alat isap bong , 3 buah plastik bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal jenis sabu, 1  handphone nokia senter, 1 buah kaca pirek dan 2 buah korek api.

Selanjutnya pelapor membawa terlapor beserta barang bukti ke Polsek Bagan Sinembah guna peroses lebih lanjut.

"Dari interogasi, pelaku ini adalah pengedar dan pemakai narkoba," uangkap Baim dan mengatakan bahwa berat kotor Narkoba yang diduga Sabu itu seberat 0.52 gram. (ded)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]