Beberapa Poin Himbauan Bupati Inhil Mengenai Pedoman Pelaksanaan Ibadah Ramadhan

Surat Edaran Bupati Inhil Mengenai Pedoman Pelaksanaan Ibadah Ramadhan

Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Sebagai tindaklanjut dan berpedoman pada Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : SE 6 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020, Surat Edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor : 14 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 dan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor : 80/SE/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Covid 19, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan mengeluarkan beberapa poin himbauan mengenai pelaksanaan ibadah umat muslim pada bulan ramadhan. 

Surat tersebut dikeluarkan pada 21 April 2020 dan ditujukan kepada pengurus Mesjid, Musholla, dan Surau se-Kabupaten Inhil. 

Adapun poin himbauan tersebut adalah sebagai berikut : 

1. Agar menganjurkan Jama'ah untuk dapat melaksanakan ibadah-ibadah Ramadhan di rumah masing-masing, dan apabila melaksanakan di mesjid/mushalla untuk dapat mempedomani: 
a. Menganjurkan jama'ah untuk membawa peralatan ibadah dari rumah masing- masing,
b. Mempersiapkan dan menyediakan alat-alat kebersihan untuk mencuci tangan sebelum dan sesudah beribadah, 
c. Menganjurkan Jama'ah untuk selalu menjaga jarak aman dan tidak keluar rumah kecuali untuk urusan penting, 
d. Mengajak secara aktif Jama'ah yang keluar rumah untuk selalu menggunakan masker, 
e. Mengintensifkan mesjid/mushalla pemeliharaan kebersihan dan kenyamanan.

Loading...

2. Mengajak Jama'ah untuk memperbanyak tilawah atau tadarus Al-Qur'an di rumah masing-masing selama bulan Ramadhan. 

3. Selalu berdoa dan berdzikir pada waktu-waktu mustajab selama bulan Ramadhan agar terhindar dari virus corona, dan virus corona segera dilenyapkan dari bumi pertiwi.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. Tertanda, Bupati Inhil HM Wardan. (Advetorial)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]