Minta Keringanan Hukuman, Janda Beranak 2: Suami Saya Sudah Meninggal Pak, Kasihan Anak Saya

Dua terdakwa pengguna sabu  disidangkan secara online di PN Pematangsiantar. (foto/ay) 

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Usai dituntut jaksa 3 tahun penjara, Siti Hajar Fajarani (39), warga jalan Melati Siantar, minta hukumannya diringankan hakim, alasannya, karena sudah janda dan tidak ada yang merawat 2 anaknya.

"Suami saya sudah meninggal pak, anak saya tidak ada yang merawat," katanya kepada majelis hakim, melalui sidang online, di PN Pematangsiantar, Rabu (6/5/2020) seperti dikutip dari hetanews.com.

Siti dipersalahkan jaksa, melanggar pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35/2009 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri secara bersama - sama. Sedangkan temannya, Riski Ramadhan (24), warga jalan Nusa Indah, dituntut 4 tahun penjara.

Tuntutan Riski lebih tinggi karena sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama.

Loading...

Menurut jaksa Christianto Situmorang SH, keduanya ditangkap Polresta Siantar, pada Senin, 25 Nopember 2019, di rumah terdakwa Siti, jalan Melati Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat. Polisi mengamankan berbagai perlengkapan alat untuk menghisap sabu dan juga sisa sabu seberat 0,40 gram.

Kedua terdakwa mengakui jika sabu itu dibeli terdakwa Riski dari seseorang, di jalan Jawa, Kelurahan Bantan seharga Rp200 ribu. Namun uang yang digunakan untuk membeli sabu adalah milik Siti. Lalu sabu tersebut digunakan bersama - sama.

Para terdakwa dalam persidangan didampingi pengacara, Erwin Purba SH. Untuk mendengarkan putusan hakim pimpinan Danar Dono, sidang ditunda hingga Rabu mendatang. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]