Pemerintah Bolehkan Perusahaan Tunda atau Cicil Pembayaran THR Karyawan


Loading...

JAKARTA, Medialokal.co - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid-19.

Isinya: Memperhatikan kondisis perekonomian saat ini sebagai dampak Pandemi Covid-19 yang ikut membawa dampak pada kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran THR keagamaan maka diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh berkaitan dengan hal tersebut.

Maka dari itu, diminta kepada Gubernur untuk: memastikan perusahaan membayar kewajiban THR sesuai dengan perundang-undangan. Namun, apabila perusahaan tak mampu membayara THR solusinya bisa diperoleh melalui proses dialog secara kekeluargaan, yang dilandasi dengan laporan keuangan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Dialog itu dapat menyepakati beberapa hal. Antara lain: pertama, bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maka pembayaran THR dapat dialkukan secara bertahap.

Loading...

Kedua, bila perusahaan tidak mampu membayar sama sekali. Maka pembayaran THR bisa dilakukan penundaan dalam jangka waktu yang bisa ditentukan.

Adapun kesepakatan anatara pengusaha dan pekerja/buruh sebagaimana tersebut dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah.

"Kesepakatan mengenai waktu dan tata cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan dan denda kepada perwakilan pekerja/buruh dengan besaran ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020," tulis surat yang diteken Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada 6 Mei 2020 itu.

Selanjutnya, dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR diharapka: Membentuk pos komando (posko) THR di masing-masing provinsi dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Lalu, menyampaikan SE ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait wilayah.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]