Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Pelaku TPPO dan Penyeludupan Jenazah


Loading...

KEPRI, Medialokal.co - Ditreskrimum Polda Kepri menangkap inisial J dan E pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan melakukan pelanggaran prosedur kekarantinaan kesehatan yaitu melakukan penjemputan jenazah tanpa didampingi oleh petugas yang berwenang dan prosdur yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan serta menyembunyikan jenazah saat masuk ke Indonesia.

Kedua pelaku berasal dari PT SMB, sebuah perusahaan yang melakukan perekrutan dan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

"PT SMB melakukan perekrutan dan pemberangkatan terhadap tiga orang yang diketahui telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Para korban ini diberangkatkan pada Oktober 2019 ke Taiwan melalui Singapura," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Batam, Sabtu (15/8/2020).

Kemudian pada awal bulan Agustus dari pihak keluarga korban diinformasikan oleh PT SMB bahwa para pekerja tersebut telah meninggal dunia. Dan pada Senin yang lalu yakni tanggal 10 Agustus 2020 akan dilakukan penyerahan terhadap tiga jenazah di Pelabuhan Batu Ampar yang diantar oleh spead boat pancung dari kapal ikan asing yang berada di perairan OPL selanjutnya ketiga jenazah tersebut dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Batam.

Loading...

"Selanjutnya pada tanggal 11 Agustus 2020, tim dari Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman jenazah Pekerja Migran Indonesia melalui perairan di wilayah Kepri, dan pada tanggal 12 Agustus 2020 Tim berhasil mengamankan pengelola atau managemen dari PT SMB di salah satu hotel di Kota Batam," ucap Kabid Humas Polda Kepri.

Ada pun ketiga jenazah tersebut berinisial DAN berlamat di Donggala, Sulawesi Tengah, Insial S beralamat di Biruen, Aceh dan M berasal dari Biruen, Aceh. 

Tim juga berhasil mengamankan dua orang tersangka atas kasus ini, yaitu Inisial J yang merupakan Direktur dari PT SMB dan Inisial E bekerja sebagai Manager HSE di perusahaan tersebut. 

"Modus operandi dari kejadian ini sama dengan kejadian sebelumnya yaitu PT SMB melakukan perekrutan dan pengiriman terhadap ketiga korban ini, dan menempatkan para pekerja di kapal pencari ikan berbendera Asing," ungkapnya.

Harry mnyebutkan, barang bukti yang kita amankan yaitu 1 unit hp samsung milik tersangka, tiga buku pasport, buku pelaut (Seaman’s Book) milik para korban/jenazah, uang senilai Rp 38.500.000, dan catatan kronologis kapal yang berisikan kronologis kematian korban.

Harry menjelaskan, proses pengiriman jenazah ini tidak melalui proses sebagaimana mestinya yaitu tidak melalui proses protokol kesehatan, tentunya dengan kejadian ini menjadi sebuah keprihatinan kita bersama, disaat ini masih ada warga Negara kita yang menjadi ABK melalui perekrutan yang tidak legal.

"Hal ini tentunya menjadi fokus dari Ditreskrimum Polda Kepri untuk mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang," jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) jo Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo pasal 181 KUHP. (*) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]