Jeritan Janda Muda di Tengah Malam Bikin Kaget, Saat Diperiksa Warga Ditemukan Ini

Foto : Hanya Ilustrasi (Tidak Berkaitan dengan Berita) di ambil dari Internet.

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Jeritan seorang Janda Muda membuat pecah sunyinya malam di Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbala Kota Mataram.

Jeritan wanita cantik yang baru saja bercerai dengan suaminya tersebut terdengar dari lantai dua rumahnya.

Teriakan wanita muda itu sontak mengejutkan para tetangganya.

Setelah dicek, warga menemukan sehelai pakaian pria.

Loading...

Sementara si janda tampak pucat pasi di dalam kamarnya mengaku baru saja selamat dari pemerkosaan seorang pemuda. 

Pemuda tersebut berinisial S (22) yang menaruh hati sejak ia masih gadis.

Begitu korban bercerai dengan suaminya, tersangka memanfaatkan momen tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan pelaku sempat mengintai rumah korban sebelum beraksi.

Setelah kondisi sepi, pelaku mengendap masuk ke lantai dua rumah sang janda.

"Sudah diamati situasinya, saat rumah korban sepi, baru dia pelaku naik dan pintu kamarnya (korban) dikunci dari dalam," kata Kadek, Rabu (9/9/2020).

S sempat mengancam korban dengan gunting agar mau menuruti hasrat pelaku.

Melihat ada orang lain masuk ke kamarnya, korban sontak teriak dan menangis hingga suaranya terdengar sampai ke telinga tetangga.

Tetangga yang curiga berusaha mengecek rumah korban.

Sebelum tepergok warga, pelaku langsung melarikan diri.

Saking paniknya, celana pelaku tertinggal di rumah korban.

"Karena takut, pelaku meninggalkan celananya di TKP. Dia takut ada warga yang datang. Padahal dia sempat mengancam korban dengan gunting," kata Kadek.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap dan langsung dimintai keterangan. 

Dalam pemeriksaan terungkap, S  ternyata memendam rasa sejak korban masih gadis.

Kini wanita tersebut telah bercerai dengan suaminya.

"Dari korban lajang sampai dia janda sekarang. Pelaku masih suka dengan korban," kata Kadek.

Pelaku terancam dijerat Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(*)

 

Sumber Berita: tribunpekanbaru.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]