Polres Bintan Terima Sosialisasi Kep. Kapolri No. 147 Tahun 2020


Loading...

BINTAN, Medialokal.co - 30 Personil Polres Bintan menerima Sosialisasi Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2020, bertempat di ruangan Serba guna Polres Bintan, Rabu (16/9/20) sore.

Sosialisasi Kep. Kapolri Nomor 147 Tahun 2020 tentang Whistle Blowing System (WBS) On line dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibuka langsung Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K, M.M., didampingi Kabagsumda Polres Bintan Kompol Hotlan Butar-Butar, Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur S.H.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K, M.M., menyampaikan dalam Sosialisasi Kep. Kapolri Nomor 147 tahun 2020 didepan para peserta bahwa Institusi Polri yang saat sekarang ini sudah diera keterbukaan dan transparansi di dalam internal maupun eksternal yang merupakan wadah/tempat aduan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara langsung dapat dilaporkan secara online yang mana pelaporan tersebut akan di tangani oleh Paminal Polri

Namun dalam hal ini pelaporan yang dilakukan oleh personil Polri dan ASN Polri merupakan pelanggaran yang benar-benar nyata dan didukung adanya bukti.

"Sehingga tidak menimbulkan pelaporan Fiktif dilingkungan Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya

Sosialisasi Kep. Kapolri Nomor 147
Tahun 2020 dihadiri Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K, M.M., didampingi Kabagsumda Polres Bintan Kompol Hotlan Butar-Butar, Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur S.H.,Kasubag Pers Bag sumda Polres Bintan AKP A. G Rambe, Kasi Propam Polres Bintan Ipda Parlindungan Hasibuan.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]