Tertangkap Ketika Layani Kakek-kakek di Hotel, Mahasiswi Cantik Ini Dipaksa Menikah

Ilustrasi--wanita pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri secara online diamankan Satpol PP Kota Tangerang - (Alwan/BantenNews.co.id)

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Faktor usai bukan menjadi alasan pria paruh baya seperti SA (58) tak bisa menyalurkan hasrat seksualnya. Bahkan, SA mencari daun muda untuk bisa memuaskan libidonya di atas ranjang.

Dikutip Suara.com dari Bantennews.co.id, Minggu (27/9/2020), SA tertangkap basah saat sedang bersetubuh dengan seorang mahasiswi. Namun apesnya,  gadis remaja itu dipaksa  menikah dengan pria paruh baya seusai terjaring razia petugas. 

Hal itu diketahui saat Satuan Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merazia sejumlah penginapan, di kawasan Serpong, Jumat (25/9/2020) malam.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Pendidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengatakan, mahasiswi yang membuka layanan seks kepada SA masih menduduki semester 5, dan umurnya masih sekira 21 atau 22 tahun.

Loading...

“Yang paling nyeleneh itu ada kakek-kakek berusia 58 tahun tepergok sedang bersama mahasiswi. Masih semester 5. Paling umurnya masih 22 atau 21,” ujar Muksin.

Dalam razia tersebut, pihaknya menangkap 17 pasangan bukan suami istri, yang terdiri dari muda-mudi, dan janda-duda.

“Usai kami pergoki, pasangan bukan suami istri itu kita bawa ke kantor Satpol PP, termasuk yang kakek-kakek itu," kata dia. 

"Lucunya juga, si kakek itu pas kepergok hanya pakai kain sarung doang. Mahasiswinya cantik itu," imbuh Muksin.

Belasan pasangan itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/2012 tentang Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Karena telah melakukan perbuatan asusila. Mereka kita suruh buat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan kita panggil orang tua. Khusus kakek-kakek itu kita suruh dia menikahi mahasiswi,” tandasnya.

 

Sumber: www.bantennews.co.id

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]