Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Polda Kepri Musnahkan 163,9 Gram Ganja Kering
BATAM, Medialokal.co - Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 163,9 gram, Rabu (21/10/2020).
Barang bukti tersebut merupakan pengungkapan kasus yang tertuang dari Laporan Polisi terhadap satu orang tersangka dengan Inisial B Alias D, laki-laki (45).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kanit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKP Donris Pasaribu SH bersama Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, AKP Syarifuddin SH dan dihadiri dari Kejaksaan, BNNP Kepri serta Pengacara.
"Pemusnahan dilakukan pada hari ini berdasarkan dari Laporan Polisi nomor : LP.A/131/IX/2020/SPKT-Kepri tanggal 24 September 2020. Surat Ketetapan Sita Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-214/L.10.11/Eku.1/10/2020 tanggal 29 September 2020," terang Kanit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Donris Pasaribu.
Berita acara pemeriksaan Labfor nomor LAB : 1244/NNF/2020 tanggal 15 Oktober 2020. Dengan tersangka Inisial B alias D, laki-laki, 45 Tahun, TKP di salah satu Pos Partai Politik yang berada di daerah Kampung Bule, Batu Ampar, Kota Batam.
"Jumlah barang bukti sebanyak 204 bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat total 178,2 gram dengan perincian sebanyak 13,3 gram," ucapnya.
Dia melanjutkan, disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor, 1 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan dan 163,9 gram dilakukan Pemusnahan pada hari ini.
"Selanjutnya Barang Bukti Narkoba jenis Daun Ganja dimusnahkan dengan cara di bakar," katanya.
Atas perbuatannya kepada tersangka diterapkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (*)


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka