Aparat Hukum Diminta Turun Tangan, Diduga di Desa Pongkar Ada Praktek Penambangan Liar

Foto : Tampak lokasi penambangan.

Loading...

KARIMUN, Medialokal.co - Tepat Desa Pongkar, Kecamatan Tebing Tanjung Balai Karimun diduga telah terjadi praktek penambangan Ilegal.

Diduga praktek Penambangan Liar atau ilegal ini sudah berjalan dia (2) bulan Kurang lebih, dalam kegiatan ini mengunakan jasa pekerja delapan orang (8) pekerja, dengan mengunakan dua (2) mesin, ujar salah satu warga Desa pongkar yang tak ingin namanya disebutkan kepada awak media ini.

"Dasil dari penambangan liar pasir darat ini bisa menghasilkan 400 lori (empat ratus lori perbulan)," tambahnya lagi.

Diduga kegiatan penambangan liar atau ilegal ini tidak terpantau oleh pihak berwenang kemungkinan kerena jauh dari pemantauan pihak penegak hukum, oleh kerena itu perlu ada Pengawasan dan pemantauan setelah berita ini diunggah.

Kegiatan Praktek penambangan pasir darat tanpa mengantongi izin bisa dikenakan, merujuk putusan Mahkamah Agung RI perkara Pidana register Nomor 1997 K/PID.SUS /2014 tanggal 7 Desember 2015. Apabila dengan sengaja melakukan penambangan pasir tanpa izin, sebagai mana diatur dan diancam pidana pasal 73 Ayat (1) Huruf (d) Undang - Undang 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir pulau - pulau kecil jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ( KUHP).

Dampak dari penambangan Liar atau secara ilegal demikian, akan berakibat negatif dari aspek konservasi, aspek penelitian dan pengembangan, aspek budaya dan pariwisata serta aspek toritarial sehingga merusak alam dan ekosistem.(*).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]