Dugaan Pelanggaran Pemilu Terkait Surat Apel SKPD dan Tenaga Kontrak Pemkab Karimun


Loading...

KARIMUN, Medialokal.co - Penyampaian Laporan Terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Umum, pilkada Kabupaten Karimun,tahun 2020.Senin 07/12/2020.

Salah satu warga atas Nama Raja Noviantry Riantory (38) Baran 2 Meral Kelurahan Baran Barat,Kecamatan Meral , Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten ,Jalan Raja Oesman RT,03 RW,01 Nomor : 272A - 274 A,Paya manggis Kelurahan Baran Timur , Kecamatan Meral ,Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Raja Novianty Riantory (38), melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan wakil Bupati Karimun , Raja Noviantry Riantory (38), melaporkan pada 07 Desember 2020,dan laporan diterima oleh Penyidik Bawaslu dengan penerima Ferry Irawan,.ungakap Raja Noviantry Riantory (38).

Raja Noviantry Riantory lebih detail menjelaskan,
Surat Penyampaian Laporan tersebut , telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Karimun, diterima oleh petugas penerima " Ferry Irawan," pada pukul 22 : 12 WIB, Kata Raja Noviantry Riantry.

Selanjutnya dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun, ialah, dengan adanya :
1. Surat Undangan Apel Bersama Bupati Karimun tertanggal 03 Desember 2020.
2. Surat Keputusan Bupati Karimun Nomor: KPTS.814.1/BKPSDM - 02/XII/061/2018 tentang perjangan Kontrak Dinas Pendidikan Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2019, perihal masa perpanjangan masa Kontrak tenaga honorer terhitung tanggal 01Januari 2019 s.d 31 Desember 2019.ungkap Raja Noviantry Riantory (38).

Laporan Raja Noviantry Riantory (38), ini akan ditindak lanjuti oleh Pihak Bawaslu Kabupaten Bintan, untuk diproses apakah pelaporan dugaan pelanggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun ada unsur pelanggaran, ungkap Penyidik Bawaslu Kabupaten Bintan Ferry Irawan.

Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Karimun menjelaskan ,dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karimun, dugaan kuat adalah pelangaran pidana pilkada ( UU Nomor 10/2016 pasal 71 ayat 1), Bupati Aunur Rafiq adalah Calon Bupati Kabupaten Karimun, dan Putusan perpanjangan Kontrak tenaga Kontrak Pemkab Karimun ditetapkan 1 Desember 2020 atau saat pada masa Kampanye.ungkap Penyidik Bawaslu Ferry Irawan.

Selanjutnya, Penyerahan SK perpanjangan Kontrak tenaga honorer dilakukan pada masa tenang.kuat dugaan Calon Bupati Karimun paslon nomor urut 1 memanfaatkan jabatan atau kewenangan untuk menperoleh suara dari kalangan tenaga Kontrak atau honorer Pemkab Karimun.(*).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]