Siak

Aparat Gabungan di Kota Siak Terus Gelar Ops Yustisi Cegah Penyebaran Covid-19


Loading...

SIAK - Polsek Siak, Koramil 03/Siak, Dinas Perhubungan (Dishub) Siak dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Siak melaksanakan operasi Yustisi penerapan disiplin Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19. Kegiatan ini dilakukan di Jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Kamis, (22/10/2020). 

Kapolsek Siak Kompol Marto Harahap S, Sos saat mempimpin giat Operasi Yustisi Covid - 19 mengatakan, giat tersebut dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan, berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020 terhadap masyarakat Kecamatan Siak. 

"Dalam giat hari ini kita 
peroleh hasil teguran lisan sebanyak 5 orang, teguran tertulis sebanyak 9 orang dan teguran tempat usaha 10 pelanggaran." Kata Kapolsek Siak Kompol Marto Harahap S, Sos.

Lanjut Kapolsek Siak, untuk memantau kedisiplinan  masyarakat, petugas gabungan akan melakukan patroli keliling disetiap tempat, persimpangan yang berada di Kecamatan Siak. Namun setiap kegiatan itu dilakukan masih banyak ditemukan masyarakat yang belum  sadar terhadap protokol kesehatan. 

Loading...

"Dengan ditemukan warga yang melanggar aturan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker, kita berikan Sangsi yang dikenakan kepada mereka berbeda beda, Sanksi itu sanksi sosial berupa teguran lisan dan tertulis ." Ujarnya.

Adapun kegitan operasi Yustisi ini juga dilakukan di berbagai tempat usaha yang ada di sepanjang jalan  Jl. Sultan Syarif Qasim Kelurahan Kampung Dalam, untuk tetap memtuhi protokol kesehatan, seperti menyediakan Saran pencuci tangan, dan alat pengukur suhu.(rls).

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]