Simpan Sabu, 3 Pria di Tanjungpinang Dibekuk Polisi
TANJUNGPINANG, Medialokal.co - Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil ungkap kasus narkotika di Wilayah Tanjungpinang. Tiga pelaku berinisial RZ alias j, M dan HS alias S berhasil diamankan.
"Ketiga pelaku diamankan di pinggir jalan raya KM 8 atas, Jalan RH Fisabillah, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, karena membawa narkotika diduga jenis sabu," ucap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt di Batam, Kamis (4/2/2021).
Ia menjelaskan, jumlah barang bukti yang diamankan 300 gram sabu dan turut juga diamankan 1 unit kendaraan roda 2.
"Untuk saat ini, terhadap tersangka dan barang bukti masih dilakukan pengembangan," tutur Kabid Humas polda Kepri.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)


Berita Lainnya
BPBD Inhil Kerahkan Personil Padamkan Karhutla di Bukit Condong
Lapangan Gajah Mada Siap Menyala: KNPI Inhil Persembahkan Pesta Rakyat Untuk Negeri
Nyaris Berdarah Lagi! Ratusan Petani di Sungai Raya Hadang Alat Berat PT SBP
Patra Niaga Sumbagut dan Polda Sumut Sinergi Percepat Normalisasi Distribusi BBM
PLN Terus Memantau Kondisi Sistem Kelistrikan Sumatra
Pisah Sambut Kapolres Indragiri Hilir, Komitmen Perkuat Sinergi dan Pelayanan kepada Masyarakat
BPBD Inhil Kerahkan Personil Padamkan Karhutla di Bukit Condong
Lapangan Gajah Mada Siap Menyala: KNPI Inhil Persembahkan Pesta Rakyat Untuk Negeri
Nyaris Berdarah Lagi! Ratusan Petani di Sungai Raya Hadang Alat Berat PT SBP
Patra Niaga Sumbagut dan Polda Sumut Sinergi Percepat Normalisasi Distribusi BBM
PLN Terus Memantau Kondisi Sistem Kelistrikan Sumatra
Pisah Sambut Kapolres Indragiri Hilir, Komitmen Perkuat Sinergi dan Pelayanan kepada Masyarakat