Simpan Sabu, 3 Pria di Tanjungpinang Dibekuk Polisi


Loading...

TANJUNGPINANG, Medialokal.co - Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil ungkap kasus narkotika di Wilayah Tanjungpinang. Tiga pelaku berinisial RZ alias j, M dan HS alias S berhasil diamankan.

"Ketiga pelaku diamankan di pinggir jalan raya KM 8 atas, Jalan RH Fisabillah, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, karena membawa narkotika diduga jenis sabu," ucap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt di Batam, Kamis (4/2/2021).

Ia menjelaskan, jumlah barang bukti yang diamankan 300 gram sabu dan turut juga diamankan 1 unit kendaraan roda 2.

"Untuk saat ini, terhadap tersangka dan barang bukti masih dilakukan pengembangan," tutur Kabid Humas polda Kepri.

Loading...

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]