KPK Periksa 8 Saksi dari Kalangan Swasta,Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Negara Rugi Rp156 Miliar


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa 8 saksi dari kalangan swasta terkait korupsi proyek jalan di Bengkalis, Provinsi Riau. Negara rugi Rp156 miliar.

Dugaan korupsi itu ada pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat, Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2015.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Melia Boentaran, Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) dan Handoko Setiono, selaku Komisaris perusahaan.

Kedua tersangka tersebut diketahui merupakan pasangan suami istri.

Loading...

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri menjelaskan, pada Senin (1/3/2021) ini, penyidik memeriksa saksi untuk tersangka Handoko Setiono.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Riau," sebut Ali.

Ia memaparkan, ada sekitar 8 pihak saksi yang diperiksa. Mereka semuanya swasta/wiraswasta.

Di antaranya Jufri, Indrayanti, Hengki Wijaya, Ahmad Zulfaneri, Djali Dumai, Willy Jackson, Syahrial Efendi, dan CV Indo Prima.

Adapun pengumuman status tersangka Handoko dan Melia, dilakukan KPK pada Januari 2020 lalu.

Dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.


Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013 sampai 2015.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan M Nasir selaku PPK dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu - Siak Kecil.

Dan telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Ratusan orang saksi sudah diperiksa.

Di antaranya pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, pihak swasta yang terdiri dari supplier maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan.

Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun konstruksi perkara, diduga dalam pengadaan proyek ini, Handoko Setiono diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN.

Padahal sejak awal lelang di buka PT ANN telah dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi.

Namun dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan.

Tersangka Melia Boentaran, juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, agar bisa dimenangkan dalam proyek ini.

Dalam proyek ini pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang di tentukan.

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp 265 miliar.*


sumber :
https://spiritriau.com/Hukrim/KPK-Periksa-8-Saksi-dari-Kalangan-Swasta-Korupsi-Proyek-Jalan-di-Bengkalis-Negara-Rugi-Rp156-Miliar






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]