Soal Unlawful Killing Kasus 6 Laskar FPI, Kabareskrim: Dugaan Tersangka Sudah Ada


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan bahwa sudah ada potensi calon tersangka terkait dengan Unlawful Killing atau pembunuhan di luar hukum dalam kasus penyerangan enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Dalam kasus Unlawful Killing tersebut diketahui terdapat tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang kini berstatus terlapor.

"Masih dalam proses, dugaan TSK (tersangka) sudah ada," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Kendati begitu, Agus belum bisa memaparkan lebih rinci soal dugaan Unlawful Killing tersebut. Pasalnya, penyidik Bareskrim masih melakukan konstruksi hukum bersama dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Loading...

"Namun masih mengkonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya," ujar Agus.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi sebelumnya mengatakan bahwa penyidik mendalami pasal pembunuhan dalam perkara itu.

"(Dasar penyelidikan) Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP)," kata Andi dihubungi wartawan, terpisah.

"Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," tambah dia.*


sumber :
https://spiritriau.com/Nasional/Soal-Unlawful-Killing-Kasus-6-Laskar-FPI--Kabareskrim--Dugaan-Tersangka-Sudah-Ada






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]