KKP Tangkap Empat Kapal Cantrang di Selat Makassar

MEDIALOKAL.CO - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan dan menangkap empat unit kapal ikan cantrang yang melanggar ketentuan operasional di Selat Makassar.
"Kami mengonfirmasi penangkapan empat kapal cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 Selat Makassar," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (20/3) seperti dikutip Antara.
Keempat kapal yang diketahui pernah melakukan praktik penurunan bobot kapal (mark down) tersebut tak berkutik saat diamankan oleh awak kapal pengawas perikanan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP karena beroperasi di Jalur II yang menjadi lokasi penangkapan ikan nelayan di bawah 30 GT.
Antam menegaskan tindakan tegas terhadap keempat kapal tersebut sejalan dengan komitmen Menteri Trenggono untuk menegakkan aturan main untuk mewujudkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan.

Selain itu, dalam berbagai kesempatan Menteri Trenggono juga menyampaikan bahwa sudah waktunya nelayan cantrang beralih pada alat penangkapan ikan yang lebih ramah lingkungan.
Antam menuturkan bahwa penangkapan keempat kapal tersebut dilakukan oleh KP. Hiu 07 pada 18 Maret 2021. Dalam gelar operasi yang dilakukan di WPPNRI 713 tersebut, KP. Hiu 07 mengamankan KM. Bagus Mina Barokah (118 GT), KM. Hasil Mina Yanfauna (59 GT), KM. Indi-1 (67 GT) dan KM. Puji Manunggal Sejati (88 GT) yang diketahui beroperasi di Jalur II.
Antam menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen di atas kapal diketahui bahwa kapal-kapal tersebut telah dilakukan pengukuran ulang, sebelumnya keempat kapal tersebut melakukan praktik mark down untuk mengecilkan nilai pungutan perikanan.
Antam juga menegaskan bahwa upaya penertiban terhadap nelayan cantrang yang melakukan pelanggaran tersebut merupakan langkah preventif agar tidak semakin meningkatkan gesekan dan eskalasi konflik dengan nelayan setempat. Saat ini keempat kapal tersebut telah di ad hoc ke Satwas SDKP Kotabaru Kalsel.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menanggapi praktik mark down yang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Ia menekankan pentingnya dilakukan penertiban terhadap praktik manipulasi ukuran kapal tersebut karena menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara di sektor perikanan.
Selain itu, Ipunk juga menyoroti praktik penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) oleh Pemerintah Daerah di luar wilayah yurisdiksi sebagai salah satu potensi gesekan horisontal antarnelayan. Hal ini sesuai dengan hasil operasi Kapal Pengawas Perikanan yang banyak menemukan kapal yang Daerah Penangkapan Ikan (DPI)-nya di luar wilayah Pemerintah Daerah yang menerbitkan SIPI-nya.
Untuk diketahui, Selama tahun 2021, Ditjen PSDKP KKP telah menangkap 46 kapal perikanan yang terdiri dari 6 Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia dan 40 kapal ikan berbendera Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan alat tangkap ikan harus ramah lingkungan demi menjaga sumberdaya perikanan.
"Permen 59/2020 sedang dievaluasi. Semuanya mengarah pada ramah lingkungan. Hal-hal yang sepantasnya merusak lingkungan akan dihindari," kata Trenggono di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (9/3).
Dalam kesempatan itu, dia mengatakan, ekspor perikanan Indonesia juga terus meningkat. Pada 2020, nilai ekspor perikanan Indonesia mencapai 5,2 miliar dolar Amerika Serikat. "Potensi besar maka jaga keberlangsungan biota kelautan harus dijaga," kata dia.*
sumber :
https://spiritriau.com/Hukrim/KKP-Tangkap-Empat-Kapal-Cantrang-di-Selat-Makassar
Berita Lainnya
Polres Bengkalis Gelar Vaksinasi Massal Covid-19 di GOR Perkasa Alam
Babinsa Serda Oki Sandra Rutin Komsos dengan Warga Binaan
Babinsa Koramil 09/Kemuning Lakukan Penegakan Protkes di Desa Sencalang
Dianiaya Keponakan Sendiri, Bidan Cantik di Inhil ini Meninggal Dunia
Protokol Kesehatan di Jalan Raya Terus Digencarkan Babinsa Koramil 03/Tempuling
Penegakan Prokes di Pos Penyekatan Rutin Dilakukan Koramil 09/Kemuning dan Aparatur Lainnya
Terkait Pergub TBS, Jubir KBBDM Sebut Siap menjalankan Amanah Pergub Tersebut
Koramil 09/Kemuning Kodim 0314/Inhil bersama Mahasiswa STAI JAMBI Lakukan Penegakan Prokes
Babinsa Desa Tanjung Baru Koramil 02/Tanah Merah Dampingi Penyaluran BSP
Pemcam Teluk Belengkong Mulai Salurkan BST dari Kementerian Sosial untuk 13 Desa
Patroli Karlahut Menjadi Prioritas Babinsa 03/Tempuling Ingatkan Warga Tidak Membakar Lahan
Jelang Pilkada, Bhabin Kampung Kemuning Muda Brigadir Jon Hendri Sosialisasi Kamtibmas ke Warga