Pilihan
Hendak Mengambil Rebung, Warga Inhil Ini Terkejut Ketika Melihat Mayat
Convest dan 8 Komunitas Vespa Gelar Halal Bihalal
Pemkab Kuansing Dapat Bantuan APBN 85 Unit Perumahan untuk Masyarakat
Bahas Persiapan, Panitia Pemilihan Rektor Unisi Gelar Rapat Perdana
Polres Bengkalis Tangkap 3 Tersangka Pemakai Shabu, 1 Masih DPO

Bengkalis - Satres Narkoba Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku tindak pidana narkotika diduga jenis Shabu, pada hari kamis 18 Maret 2021 lalu.
Penangkapan dilakukan disebuah rumah dijalan pertanian GG. Pinang desa Sengoro dengan tersangka MZ alias Zikri (21), dan MZ alias Jili (19), dari hasil penggeledahan ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis Shabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K., MT didampingi KBO Sat Narkoba dalam press release mengatakan, pada hari kamis, (18/03/2021) didapat informasi bahwa dijalan Pertanian GG Pinang desa Senggoro Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu, hasil lidik yang dilakukan Sat Narkoba Polres Bengkalis sekira pukul 23.00 ada 2 orang yang mencurigakan dan langsung diamankan, setelah ditanya mereka bernama Zikri dan Jili dan langsung dilakukan pengeledahan ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis Shabu. barang bukti lain yang diamankan 2 unit HP, 1 kotak rokok Sempurna dan 1 unit kendaraan merk Vario." kata Kapolres Senin, (22/3/2021)
Menurut pengakuan salah satu tersangka MZ ( 21), Shabu tersebut didapat dari HI (37), yang tinggal di Ruko Jalan Antara desa Senggoro.

"Tersangka MZ (21) mengaku mendapatkan Shabu dari HI, kemudian dilakukan pengembangan terhadap HI, pada hari jumat 19 Maret 2021 sekira pukul 11,30 Wib, tepatnya dijalan antara HI berhasil diamankan, setelah dilakukan pengeledahan didalam ruko. ditemukan 1 sendok Shabu, 1 buah Gunting, 1 unit HP merk Infinix dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha NMAX yang digunakan untuk menjemput Narkotika jenis Shabu." jelas Kapolres
Katanya lagi, Pengakuan tersangka HI (37), Shabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial ST dari pematang duku, saat ini berstatus DPO." pungkas Kapolres
Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, ketiga tersangka di jerat dengan pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Berita Lainnya
Ngaku Keluarga Bupati, Pria Ini Nekat Masuk Rumah Janda Muda
Ngeri, Pria di Inhil Tewas Ditikam Saat Malam Tahun Baru, Kini Pelaku Masih Buron
Usai Divonis 20 Tahun, Pembunuh Driver GrabCar Teriak: Mati Kau!
Malu dan takut, gadis 19 tahun di Bali kubur bayi hasil hubungan dengan kekasihnya
Sekeluarga Bisnis Narkoba ini Berhasil Diringkus Sat Resnarkoba Inhu
Terduga Pengedar Narkoba Ini Panjat Tembok, Coba Kabur dari Sergapan Polisi
Oalah...! Oknum Kades Digerebek saat Dirumah Janda Beranak Dua ketika Jam Makan Sahur
Lihat Pasangan Berhubungan Badan, Nenek Ini Lakukan Hal Tak Terduga
Sadis, Kuliti dan Mutilasi Istri Sendiri, Erik Klaim Dapat Bisikan Gaib
2 Tahanan Polres Bantaeng Kabur Saat Hujan Deras
Mobil Travel Pekanbaru-Padang Terjun ke Sungai Kampar Riau, 1 Penumpang Tewas
Kodim 0314/Inhil Serahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Ke Bea Cukai Tembilahan