Pria di Inhil Cabuli Anak di Bawah Umur, Sudah Tiga Kali Digagahi

Ilustrasi (google)

Loading...

INHIL, Medialokal.co - H alias IH (38 tahun), diamankan oleh anggota Polsek Tanah Merah Polres Inhil lantaran diduga telah mencabuli bocah belia di bawah umur NA (10 tahun)

Pelaku H yang merupakan warga PT di Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil diketahui telah melancarkan aksinya sebanyak 3 kali pada pertengahan bulan April, akhir Juli dan Desember 2020 lalu.

Aksi bejadnya itu dilakukan di tiga lokasi berbeda yaitu di rumah kontrakan pelaku dan korban di Parit 17 Tembilahan, di Jalan Kayu Jati Tembilahan Hulu dan di mess kerja buruh PT di Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, kasus ini telah diserahkan ke Polres Inhil untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

Loading...

"Kasus ini sudah diserahkan ke Polres Inhil untuk mendalaminya karena informasi sementara TKP nya di Tembilahan. Sedangkan kasus pencabulan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Tanah Merah belum ada kita terima laporannya," kata Kapolsek Kecamatan Tanah Merah AKP Lider Nainggolan, kepada indovizka.com melalui telepon selulernya, Jum'at (21/5/2021).

Saat ini, pihak Polsek Tanah Merah enggan memberikan keterangan lebih lanjut karena kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Polres Inhil. 

"Kalau data lebih lanjut silahkan hubungi pihak Polres saja," tutupnya.

Sementara itu, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah menceritakan kronologis kejadian tersebut. 

Ia menceritakan, pelaku diamankan berawal pada hari Selasa 18 Mei 2021 sekira pukul 16.00 Wib pelapor mendapat cerita dari korban N yaitu anak Pelapor. Korban menceritakan semua perbuatan bejat H.

"Korban telah disetubuhi oleh pelaku yang bernama H sebanyak 3 kali sekitar satu tahun yang lalu. Korban tidak ingat bulan dan tanggalnya. Selanjutnya dengan adanya kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk ditindak lanjuti," cerita Kasat.

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, Kasat Reskrim Polres Inhil berkordinasi dengan Kapolsek Tanah Merah untuk menangkap pelaku yang sedang berada di rumah AT (Kepala Rombongan PT). 

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolres Inhil untuk di proses lebih lanjut," tukasnya. 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]