Ditinggal Istri Bekerja Diluar Kota, Ayah Lampiaskan Nafsu Ke Anak Kandungnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan dan Jajarannya Saat Melakukan Press release di Mapolres Bengkalis

Loading...

Bengkalis, Medialokal.co - Teganya Seorang ayah berinisial SL warga Jalan H Karim Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berumur 10 (sepuluh) tahun. Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi saat press release di Mapolres Bengkalis Jl.Pertanian Bengkalis. (29/07/2021)

"Pencabulan ini terjadi sebanyak 2 (dua) kali, pertama pada bulan Maret 2021 dirumah pelaku saat didalam kamar dan kedua diruangan tamu pada bulan Mei 2021," ungkap Kapolres.

Pelaku atau tersangka yaitu SL (32) bekerja sebagai nelayan. Adapun modus pelaku awal melakukan pencabulan itu dengan alasan lantaran ditinggal istri bekerja di Pekanbaru.

Saat itu pada 27 Juli 2021 pukul 03.00 WIB, pelaku SL bercerita kepada istrinya bernama NI yang bekerja di Pekanbaru dengan mengatakan bahwa telah menyetubuhi anak kandungnya bernama PM (10 tahun).

Loading...

Saat ditanya terhadap tersangka SL alias Kecol dia mengakui perbuatannya yang telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan anaknya yang masih berusia 10 tahun.

Pasal yang diterapkan terhadap SL Pasal 81 Ayat (1) Dan (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan  pengganti UU 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas perlindungan anak," Tutup Kapolres.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]